Berita NTT
OJK: Jangan Tergiur Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi Daerah Terbentuk
OJK: Jangan Tergiur Pinjaman Online Ilegal, Satgas Waspada Investasi Daerah Terbentuk
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) belum mendeteksi keberadaan perusahaan pinjaman online ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur. Meski sering ditemui ada korban dari NTT, namun belum bisa disikapi karena pinjol berada di luar negeri.
"Informasi yang kami terima dari kepolisian menyebutkan setidaknya ada empat aduan yang masuk ke kepolisian. Sementara di OJK sejauh ini belum ada," kata Kepala OJK Provinsi NTT, Robert Sianipar usai kegiatan rapat koordinasi Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Provinsi NTT yang digelar secara virtual maupun tatap muka dalam jumlah terbatas, Selasa 21 September 2021.
Menurutnya, aduan di kepolisian bersifat penanganan dan pemulihan psikis bagi korban. Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan pinjam online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Kalaupun meminjam di pinjol legal, lanjut Robert, masyarakat menggunakan pinjaman dengan bijak.
Baca juga: OJK Belum Terima Laporan Pinjaman Online Ilegal di NTT
"Artinya pahami manfaatnya. Jangan sampai nanti ada yang legal juga terlilit karena pinjam sini, ini jatuh tempo, pinjam lagi lain. Akhirnya gali lobang tutup lobang," ujarnya.
Robert mengingatkan masyarakat memanfaatkan pinjaman online legal sesuai kemampuan dan manfaatnya sehingga tidak terlilit utang.
"OJK nangani yang legal, karena ilegal maka laporannya langsung ke yang berwajib (kepolisian)," katanya.
Ia menerangkan, keberadaan pinjaman online ilegal memang menyulitkan OJK dan pihak kepolisian untuk mengambil tindakan. Di Indonesia, pinjol ilegal menggunakan nomor kontak dalam negeri, sementara link perusahaan berada di luar negeri.
Robert mengatakan sebanyak 22 kabupaten/kota kini telah dilengkapi dengan anggota SWID untuk menangani praktik investasi ilegal di NTT.
"Keberadaan anggota Satgas Waspada Investasi Daerah ini untuk membantu masyarakat dalam menghadapi praktik investasi ilegal yang kian marak terjadi," katanya.
Baca juga: Depresi Terlilit Utang Pinjaman Online Rp 20 Juta, Pemudaini Nekat Bunuh Diri di Toilet Minimarket
Keanggotan SWID terbentuk melalui Surat Keputusan Dewan Komsioner OJK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tim Kerja Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana di Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di Daerah yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2021.
Robert menyebutkan berbagai intansi terlibat dalam keanggotan SWID NTT di antaranya OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, kantor wilayah kementerian, maupun organisasi perangkat daerah daro 22 kabupaten/kota seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian.
Ia menjelaskan dengan keanggotaan SWID yang lengkap pada 22 kabupaten/kota se-NTT ini maka masyarakat lebih mudah menjangkau layanan informasi atau komunikasi ketika mengalami adanya praktik investasi bodong.
"Jadi ketika ada penawaran seperti pinjaman online maka masyarakat bisa langsung ke anggota SWID ini untuk ditindaklanjuti lewat koordinasi kami di dalamnya," katanya.
Robert kembali mengimbau masyarakat di NTT agar menggunakan pinjaman daring yang ilegal atau berizin, terdaftar, dan diawasi OJK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-ojk-wilayah-ntt-robert-sianipar.jpg)