Opini Pos Kupang

Refocusing Anggaran, Ekonomi Pulih

Sejak Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengumumkan secara resmi bahwa Covid-19 sudah masuk ke wilayah Indonesia

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

Oleh. Wiwik Aryati, Analis Anggaran Muda BPS Provinsi NTT

POS-KUPANG.COM- Sejak Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengumumkan secara resmi bahwa Covid-19 sudah masuk ke wilayah Indonesia, artinya hampir satu setengah tahun kita menjalani hari-hari di tengah pandemi Covid-19. Pandemi ini tidak hanya dialami oleh Indonesia namun dirasakan oleh semua negara di dunia.

Pemerintah Indonesia kemudian membuat kebijakan belajar dari rumah untuk semua pelajar dan mahasiswa, bekerja bahkan ibadah pun dilakukan dari rumah yang kemudian muncul istilah pembatasan sosial (social distancing) dan mewajibkan memakai masker.

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. Namun penanganan Covid-19 terkadang mengalami kendala dikarenakan Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk Indonesia pada September 2020 sebanyak 270,20 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,25 persen per tahun. Pemerintah perlu kerja keras dalam mengerahkan semua sumberdaya yang ada demi suksesnya program pencegahan penularan Covid-19.

Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Februari 2021 merilis data pertumbuhan ekonomi dimana secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi Indonesia Tahun 2020 dibandingkan dengan Tahun 2019 terkontraksi 2,07 persen.

Baca juga: Refocusing Anggaran Tahap II Tangani Corona Diambil Dari Belanja Infrastruktur Mohon Pengertian

Artinya kondisi ekonomi Indonesia sedang dalam keadaan terburuk. Pandemi Covid-19 berdampak pada perubahan perilaku, aktivitas ekonomi, dan pendapatan penduduk. Masyarakat harus terus berjuang agar dapat bertahan hidup di tengah ancaman Covid-19.

Pemerintah terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengurangi kerumunan. pembatasan penerbangan di beberapa daerah dan penutupan tempat wisata atau berbagai persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin bepergian.

Kebijakan yang ditempuh pemerintah secara tidak langsung mengubah kebiasaan masyarakat untuk dapat menyesuaikan diri dengan situasi saat ini terutama dalam menjaga kesehatan.

Namun ternyata ada dampak lain dari penerapan kebijakan ini, padaAgustus 2020, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 7,07 persen. Terjadi kenaikan sebesar 1,84 persen poin dibandingkan Agustus 2019 yang sebesar 5,23 persen. Banyak pekerja swasta di rumahkan saat pembatasan aktivitas ini dilakukan.

Baca juga: Sampaikan Pidato Perdana, Bupati Ngada Sebut Refocusing Anggaran Capai Rp. 50 Miliar Lebih

Sehubungan dengan persoalan ini, Pemerintah mengambil langkah penetapan kebijakan fiskal untuk mengarahkan ekonomi negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah.

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diatur oleh pemerintah dengan mengurangi atau menambah pendapatan atau belanja negara. Tujuan dari kebijakan fiskal adalah untuk memengaruhi tingkat pendapatan nasional dan memperbaiki keadaan ekonomi lewat pengaturan pajak.

Fungsi kebijakan fiskal diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2003 pasal 3 ayat 4 tentang Keuangan Negara, yaitu fungsi otoritas, perencanaan, pengawasan, alokasi, stabilisasi, dan distribusi.

Jika dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah dapat melakukan: penggunaan dana SAL; penarikan pinjaman tunai; penambahan penerbitan SBN; pemanfaatan saldo kas BLU; dan atau penyesuaian belanja negara (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021; pasal 28 ayat 1).

Salah satu langkah yang dapat ditempuh berdasarkan pasal ini adalah melakukan penyesuaian belanja negara melalui refocusing anggaran.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved