Berita Manggarai
Refocusing Anggaran Tahap II Tangani Corona Diambil Dari Belanja Infrastruktur Mohon Pengertian
-Dalam rangka untuk menangani wabah virus Corona di Kabupaten Manggarai yang mana kasus aktif terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Manggarai akan mel
Refocusing Anggaran Tahap II Untuk Tangani Corona Sebagian Besar Diambil Dari Belanja Infrastruktur, Bupati Hery: Saya Mohon Pengertian Masyarakate
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG -Dalam rangka untuk menangani wabah virus Corona di Kabupaten Manggarai yang mana kasus aktif terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Manggarai akan melakukan refocusing dan realokasi anggaran tahap II.
Bupati Manggarai Herybertus G L Nabit, SE.,MA menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 22 Juli 2021.
Dijelaskan Bupati Hery, refocusing dan realokasi anggaran tahap II itu diambil dari pembiayaan untuk kegiatan-kegiatan yang belum prioritaskan untuk dialihkan untuk tambahan embiayaan penanganan Covid-19. Dan sebagian besar pendanaan yang direfocusing tahap II ini diambil dari anggaran belanja Infrastruktur.
"Karena itu saya mohon pengertian dari seluruh masyarakat Manggarai pada tahun ini kita berkorban dulu infrastruktur kita akan seadanya saja seperti kondisi saat sekarang. Kita fokuskan dulu terkait penanganan Covid-19 baik dari sisi kesehatanya maupun dari sisi pemulihan ekonominya.
Selain itu, dalam rangka memerangi wabah virus Corona ini, Pemkab Manggarai dalam hal ini Bupati Manggarai juga mengeluarkan Instruksi dengan nomor HK/23/2021 Tentang Penegasan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai. Adapun 17 poin penting dalam instruksi tersebut.
Dari 17 poin penting didalam Instruksi Bupati Manggarai itu diantaranya tidak melaksanakan segala jenis acara yang melibatkan banyak orang sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19. Seluruh kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan dilakukan dari rumah atau dilaksanakan dengan daring atau online.
Selain itu seluruh kegiatan ibadah dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dengan ketentuan peserta maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia. Melaksanakan Protokol Kesehatan dengan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau handzanitizer.
Bupati Hery mengatakan, kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Manggarai terus meningkat, selain karena pelaku perjalanan, namun disisi lain perlu juga dilihat kontak erat terhadap pasien Covid-19 semakin banyak. Hal ini dikarenakan terjadi kerumunan-kerumunan dengan berbagai acara.
Karena itu, Kata Bupati Hery, maka Pemkab Manggarai melalui Bupati Manggarai memutuskan dengan mengeluarkan Instruksi dimana mulai tanggal 21Juli sampai 1 Agustus 2021 melarang semua acara-acara yang menimbulkan kerumunan seperti pesta nikah, pesta sekolah, dan lain sebagainya termasuk kegiatan belajar mengajar juga dilakukan belajar dari rumah (BDR).
Sedangkan berkaitan ibadah, kata Bupati Hery, boleh berjalan, namun maksimal 30 persen dan tetap mengikuti Protokol Kesehatan secara ketat guna mencegah penularan Covid-19.
"Berkaitan dengan ibadah silahkan jalan, kami tidak melarang adanya ibadah pernikahan, ibadah tahbisan, ibadah kematian dan ibadah lain sebagainya karena ini kita tidak bisa hindari lagi termasuk repsesi sederhana, tapi harus dengan menjalankan Protokol Kesehatan yang benar. Yang kita larang adalah pestanya karena yang ini lebih banyak menimbulkan kerumunan-kerumunan termasuk acara kematian seperti kelas atau kenduri itu kita tidak ijinkan mulai dari tanggal 21 Juli-1 Agustus 2021,"kata Bupati Hery.
Dikatakan Bupati Hery, selama kurun waktu itu, pihaknya akan melihat perkembangan kasusnya, jika perkembangan kasus Covid-19 belum menurun, maka pihaknya juga belum bisa mengeluarkan ijin untuk acara-acara setelah tanggal 1 Agustus 2021 keatas.
"Yang paling penting ini tidak membuat kita semua panik, tapi ini bagian dari kita Waspada karena kita memerangi wabah ini dengan serius,"ungkap Bupati Hery. (*)
