Opini Pos Kupang

Refocusing Anggaran, Ekonomi Pulih

Sejak Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengumumkan secara resmi bahwa Covid-19 sudah masuk ke wilayah Indonesia

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

Menteri Keuangan memerintahkan kepada semua Kementerian/Lembaga untuk melakukan refocusing anggaran. Sampai dengan bulan Agustus 2021, sudah 4 (empat) kali refocusing anggaran.

Sehubungan dengan hal tersebut, tahap pertama tanggal 12 Januari 2021 Menteri Keuangan menerbitkan surat Nomor: S-30/MK.02/2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021, negara membutuhkan anggaran yang besar untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Kriteria penghematan belanja Kementrian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.

Pada tahap kedua Menteri Keuangan menerbitkan surat nomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021. Dalam surat ini dijelaskan bahwa demi mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2021, dalam hal ini melakukan penghematan atas tunjangan kinerja THR dan tunjangan kinerja ke-13.

Selanjutnya ditahap ketiga diterbitkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-584/MK.02/2021 Tanggal 06 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/ Lembaga TA 2021 yang menyatakan perlunya dilakukan langkah strategis berupa refocusing dan realokasi belanja K/L TA 2021 untuk mendanai penanganan Covid-19.

Pada tahap keempat, Menteri Keuangan menerbitkan Nomor S-60/MK.02/2021 tanggal 20 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 Tahap IV. Negara membutuhkan anggaran yang sangat besar untuk mendanai penanganan kesehatan dan perlindungan sosial kepada masyarakat sebagai dampak pelaksanaan PPKM Darurat.

Langkah-langkah nyata yang ditempuh pemerintah menunjukan keseriusan dalam penanganan pandemic Covid-19. Pemerintah memberikan dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu dengan harapan terjadi peningkatan daya beli masyarakat.

Pada 5 Agustus 2021, Badan Pusat Statistik merilis data Ekonomi Indonesia triwulan II-2021 terhadap triwulan sebelumnya mengalami pertumbuhan sebesar 3,31 persen (q-to-q).

Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 12,93 persen.

Sementara dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 29,07 persen.

Ekonomi Indonesia triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (y-on-y).

Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 25,10 persen. Dari sisi pengeluaran, Komponen Ekspor Barang dan Jasa mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 31,78 persen.

Angka tersebut menunjukan bahwa ekonomi Indonesia mulai membaik. Sejumlah program yang telah ditetapkan pemerintah agar dapat dijalankan dengan baik, selain ketersediaan anggaran diperlukan kerja sama dari semua pihak.

Disamping itu diperlukan pengawasan melekat oleh pihak yang berkepentingan dan masyarakat agar setiap dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kita tidak pernah tahu kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir, namun serangkaian program jangka panjang guna menanggulangi pandemi telah ditetapkan demi percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved