Sampaikan Pidato Perdana, Bupati Ngada Sebut Refocusing Anggaran Capai Rp. 50 Miliar Lebih
Hadir pula dalam pidato perdana tersebut diantaranya Forkopimda, para pimpinan OPD, dan para undangan lainnya.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Sampaikan Pidato Perdana, Bupati Ngada Sebut Refocusing Anggaran Capai Rp. 50 Miliar Lebih
POS-KUPANG.COM | BAJAWA--Bupati Ngada, Paru Andreas menyampaikan pidato perdananya dalam forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Ngada. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Ngada, Rabu (3/3/2021).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut yaitu Bupati Ngada Paru Andreas, serta Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Ngada Bernadinus Dhey Ngebu didampingi Wakil Ketua DPRD Petrus Ngabi, dan Aloysius Soa.
Hadir pula dalam pidato perdana tersebut diantaranya Forkopimda, para pimpinan OPD, dan para undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Mantan Perwira polisi itu menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan program Tante Nela Paris yang menjadi program unggulan dari pasangan AP-RB, kemudian rencana penyusunan RPJMD, dan penanganan virus corona di Kabupaten Ngada.
Selain itu, Bupati Andreas juga menyampaikan kondisi Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2021 yang dikenakan refocusing. Dijelaskannya, kondisi APBD Kabupaten Ngada tahun anggaran 2021 senilai Rp. 858.105.536.973.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, maka Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Ngada berkurang 3,2 persen atau Rp. 14.539.046.000 dari alokasi awal sebesar Rp. 453.957.148.000.
"Sehingga total APBD Kabupaten Ngada 2021 menjadi sebesar Rp. 843.566.490.793," ujarnya.
Selanjutnya, jelas Andreas, berdasarkan PMK Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngada juga harus melakukan refocusing dan realokasi terhadap Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 8 persen, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar 30 persen dan Dana Desa sebesar 8 persen, sehingga total refocusing sebesar Rp. 50.026.857.320.
Dijelaskannya, kegiatan penanganan pandemi Covid-19 serta dampaknya sebagaimana dimaksud didalam PMK Nomor 17/PMK.07/2021 diperuntukkan bagi refocusing Dana Alokasi Umum dipergunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakes daerah), mendukung kelurahan dalam kegiatan Pos Komando Tingkat Kelurahan.
Selain itu juga dilakukan Refocusing Dana Insentif Daerah (DID) yang dipergunakan untuk bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemic Covid-19, sarana prasarana kesehatan, digitalisasi dan pelayanan kesehatan.
Refocusing Dana Desa juga dipergunakan untuk mendukung pemulihan perekonomian desa melalui pelaksanaan BLT Desa sebesar Rp. 300.000,00/keluarga penerima nanfaat/bulan dan pengalokasian dana 8 persen untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 antara lain untuk Aksi Desa Aman Covid-19.
Akibat kebijakan refocusing dan realokasi serta pengurangan DAU sebagaimana amanat Nomor 17/PMK.07/2021, maka Pemerintah segera melakukan rasionalisasi belanja daerah yang bersumber dari DAU sebesar Rp. 14.539.046.000.
"Pemerintah juga harus melakukan penyesuaian terhadap Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi anggaran dalam Belanja Tak Terduga (BTT) untuk program/kegiatan yang tidak bisa/pasti direncanakan," ujarnya.
Andreas mengungkapkan, keseluruhan proses rasionalisasi, realokasi dan refocusing nantinya dituangkan secara bertahap dalam RKA SKPD. Selanjutnya dituangkan ke dalam Perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 yang akan disampakan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Ngada.
• Tragis, Nyawa Simon Seu Direnggut Reruntuhan Tembok Rumah Tua
"Hasil Perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Penjabaran akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)