Rizieq Shihab

Vonis Banding Rizieq Shihab 4 Tahun, Pengacara 'Lapor' ke Bareskrim Mabes Polri, Lihat Respons MRS

Setelah mendapat vonis empat tahun dari PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021, tim pengacara Rizieq Shihab menemuinya di tahanan Bareskrim Mabes Polri

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Muhammad Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. 

Vonis Banding Rizieq Shihab 4 Tahun, Pengacara 'Lapor' ke Bareskrim Mabes Polri, Lihat Respons MRS

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin 30 Agustus 2021.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya yang memvonis MRS empat tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong swab test milik MRS di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur Kamis 24 Juni 2021, Rizieg dinilai terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hakim Khadwanto, dalam sidang tersebut, menilai MRS telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer.

Karena tidak puas dengan putusan empat tahun penjara, pengacara MRS pun mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Tentu harapannya agar Rizieq Shihab dibebaskan dari semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Sugito Atmo Prawiro, Kami Pasti Kasasi

Sambil menunggu sidang banding, MRS yang sudah menyelesaikan hukuman dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp 20 juta, harus menjalani perpanjangan penahanan terkait dengan kasus swab test RS Ummi Bogor.

Rizieq harus menjalani penahanan selama 30 hari sampai 7 September 2021. Karena itulah, dalam sidang banding di PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021, Rizieq masih berada dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Dalam perkara banding Senin 30 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin 30 Agustus 2021.

Usai sidang putusan tersebut, sempat terjadi bentrokan antara aparat keamanan yang mengawal sidang di PT DKI Jakarta dengan para pendukung Rizieq Shihab. Kedua pihak mengalami luka-luka, bahkan ada yang sempat pingsan.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta menyatakan, sangat menyesalkan putusan yang diambil majelis hakim PT DKI Jakarta.

Dia pun menyatakan bahwa tim kuasa hukum Rizieq akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hal itu baru akan diputuskan setelah tim pengacara menerima salinan putusan banding secara resmi dari majelis hakim PT DKI Jakarta.

Baca juga: Putusan Banding Perkara Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi Jakarta Diwarnai Kericuhan

Sebelum mengambil sikap lebih lanjut, tim kuasa hukum mengunjungi Rizieq Shihab di tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan hasil perkara banding di PT DKI Jakarta tersebut.

Pengacara Rizieq Shihab lainnya, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, ketika mendapat laporan dari tim kuasa hukum, MRS menyatakan sangat kecewa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved