Rizieq Shihab
Vonis Banding Rizieq Shihab 4 Tahun, Pengacara 'Lapor' ke Bareskrim Mabes Polri, Lihat Respons MRS
Setelah mendapat vonis empat tahun dari PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021, tim pengacara Rizieq Shihab menemuinya di tahanan Bareskrim Mabes Polri
"Ini kok sangat dipaksakan. Ini politis," kata Sugito, Rabu 1 September 2021, mengulangi respons MRS saat ketemu di tahanan beberapa waktu sebelumnya.
Usai menemui Rizieq Shihab di tahanan, Sugito menyatakan pihaknya sudah siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PT DKI Jakarta itu.
Namun, dia mengaku masih masih menunggu salinan putusan dari PT dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini kan putusan PT DKI belum diterima. Kalau kita terima langsung kita ajukan," ucap dia.
Setelah mendapatkan salinan putusan itu, kata dia, pihaknya akan langsung menyusun memori kasasi untuk diajukan ke MA.
"Kita buat berproses itu dua mingguan [sebelum diajukan ke MA]. Tim pengacara sudah siap menyusun," kata dia.
Pengacara Rizieq lainnya, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Jaktim terhadap putusan PT DKI Jakarta untuk mengajukan kasasi.
"Masih nunggu relaas dari PN Jaktim atas putusan PT DKI," kata Aziz.
Putusan PT DKI telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.
Tak hanya Rizieq, upaya hukum di tingkat banding itu juga diajukan oleh terdakwa lain dalam perkara RS Ummi, yakni Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Rizieq akan tetap menjalani pidana penjara selama empat tahun. Sementara, Hanif Alatas dan Andi Tatat akan dipenjara satu tahun.
Baca juga: Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin 30 Agustus 2021.
Dengan putusan tersebut, maka perpanjangan penahanan Rizieq Shihab yang semula akan berakhir 7 September 2021 akan dilanjutkan dengan penahanan berdasarkan vonis 4 tahun penjara tersebut.
Kecuali kalau permohonan kasasi tim pengacara untuk membebaskan Rizieq Shihab dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnews.com/cnnIndonesia.com
Berita Rizieq Shihab lainnya