Rizieq Shihab

Putusan Banding Perkara Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi Jakarta Diwarnai Kericuhan

Terjadi saling lempar yang menimbulkan luka antara pendukung Rizieq Shihab dan aparat kepolisian usai putusan banding di PT Jakarta Senin 30/8/2021.

Editor: Agustinus Sape
Youtube/ TV One
Aparat kepolisian terlihat saat mengamankan kericuhan oleh para pendukung Rizieq Shihab usai pembacaan putusan banding perkara Swab Test RS Ummi Bogor, di PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021. 

Putusan Banding Perkara Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi Jakarta Diwarnai Kericuhan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Putusan banding perkara kasus kabar bohong hasil tes swab Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor, yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021 diwarnai kericuhan.

Sekelompok orang yang diduga pendukung Rizieq Shihab merasa tidak puas atas putusan tersebut lalu melempar sejumlah batu ke arah para petugas kepolisian yang mengawali jalannya sidang tersebut.

Akibat dari tindakan tersebut sejumlah personel polisi mengalami luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Meski para pendukung Rizieq Shihab tidak puas, putusan banding dari PT DKI Jakarta itu telah sah, yang mana PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq Shihab dengan empat tahun penjara dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. 

"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin 30 Agustus 2021.

Selain itu, vonis dari PN Jakarta Timur terhadap Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama juga dikuatkan PT DKI. Artinya, keduanya tetap dihukum satu tahun penjara.

"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dimusyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," kata Binsar.

Baca juga: Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.

Hakim menyinggung video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved