Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Sugito Atmo Prawiro, "Kami Pasti Kasasi"

Sebagai wujud ketidakpuasan atas putusan banding tersebut, kemarin sempat terjadi kericuhan pasca sidang di PT DKI Jakarta.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Rizieq Shihab yang kini sedang menjalani perpanjangan penahanan di Mabes Polri akan telah divonis 4 tahun penjara oleh hakim PT DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021. 

Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Sugito Atmo Prawiro, "Kami Pasti Kasasi"

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Perkara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam kasus swab test RS Ummi Bogor belum final.

Hal ini terjadi karena kuasa hukum dan pendukung Rizieq Shihab tidak puas dengan putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021, yang menguatkan putusan PN Jakarta Timur sebelumnya dengan vonis empat tahun penjara.

Sebagai wujud ketidakpuasan atas putusan banding tersebut, kemarin sempat terjadi kericuhan pasca sidang di PT DKI Jakarta.

Ceritanya, terjadi saling lempar antara para pendukung Rizieq Shihab yang datang menyaksikan sidang tersebut dengan para petugas kepolisian yang mengawal jalannya sidang di sekitar gedung PT DKI Jakarta.

Aksi saling lempar itu terjadi usai putusan hakim PT DKI Jakarta, saat para petugas kepolisian menyampaikan imbauan agar para pengunjung sidang segera kembali ke rumah masing-masing karena sedang berlangsung PPKM Covid-19.

Pengumuman itu rupanya memicu ketidakpuasan para pendukung Rizieq Shihab lalu melempar batu ke arah petugas kepolisian.

Aparat kepolisian pun langsung mengejar para pendukung Rizieq Shihab hingga terjadi bentrokan. Sejumlah pendukung terlihat ditangkap polisi lalu diamankan.

Diberitakan pula bahwa akibat bentrokan tersebut, sejumlah aparat kepolisian dan para pendukung Rizieq Shihab mengalami luka-luka.

Sejumlah pendukung Rizieq Shihab yang membuat onar langsung digelandang dan ditahan di tahanan polisi setempat.

Sedangkan korban yang terluka dibawa ke rumah sakit untuk segera mendapat perawatan seperlunya.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan bakal mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara swab test RS UMMI, Bogor.

"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) tidak masuk akal," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu hanyalah kasus swab test yang semestinya tak dibesarkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved