Berita Pemprov NTT

Laporan Cipayung Kota Kupang Soal Dugaan 'Pesta' Pejabat di Semau Ditolak Polda NTT

anggota kepolisian itu kemudian meminta aliansi Cipayung untuk melaporkan kasus ini ke satgas provinsi.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kelompok cipayung Kota Kupang usai menggelar jumpa pers   

Ketua PMII cabang Kupang, Ikwan Syahar yang membacakan pernyataan sikap aliansi ini menyebut,  provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk dalam daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang masuk dalam Wilayah kriteria level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, 1 Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dikatakan, Kegiatan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) NTT ini  berlangsung disaat Kebijakan PPKM diperpanjang yang juga dilakukan Gubernur Sesuai dengan Instruksi Gubernur NTT tentang perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021.

Dilihat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mewajibkan setiap kepala daerah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan juga terdapat sanksi dalam pasal 67 sampai dengan 68.

Pejabat Publik atau Pejabat Daerah merupakan figure teladan yang selayaknya memberikan contoh yang baik dalam masyarakat.

Baca juga: Dewan Minta Optimalkan Pengelolaan Limbah Medis di Incenerator Pemprov NTT 

Atas Polemik yang meresahkan banyak orang,  Cipayung Kota Kupang  dengan ini menyatakan sikap :

1. Mendesak Pemerintah daerah untuk sesegra mungkin membatalkan pemberlakuan kebijakan PPKM sekaligus menghapus biaya RAPID TES di Provinsi NTT.

2. Mendesak gubernur NTT sesegra mungkin meminta maaf kepada masyarakat NTT dan mengklarifikasi masalah yang terjadi di pulau Semau desa Otan Kabupaten Kupang dalam kurun waktu 2x24 jam.

3. Mendesak Kepolisian Daerah NTT untuk sesegra mungkin menindak lanjuti pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Pulau semau sesuai dengan pasa; 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pasal 216 KUHP ayat 1, pasal 14 UU Nomor 04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan PERGUB NTT Nomor 26 Tahun 2020 tentang tata normal baru Provinsi NTT.

4. Apabila poin-poin tuntutan ini tidak ditindak lanjuti dalam kurun waktu 2x24 jam maka kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Baca juga: Pemprov NTT Tingkatkan Kesiapsiagaan Mengantisipasi Risiko Tumpahan Minyak di Laut

Usai menggelar konfrensi pers, aliansi ini kemudian mendatangi mapolda NTT untuk mengadukan hal ini. Namun, hampir tiga jam berada di mapolda NTT, laporan tentang dugaan pelanggaran ini tidak diterima pihak kepolisian. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved