Berita Pemprov NTT

Laporan Cipayung Kota Kupang Soal Dugaan 'Pesta' Pejabat di Semau Ditolak Polda NTT

anggota kepolisian itu kemudian meminta aliansi Cipayung untuk melaporkan kasus ini ke satgas provinsi.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kelompok cipayung Kota Kupang usai menggelar jumpa pers   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM,  KUPANG - Laporan organisasi kelompok Cipayung atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) oleh gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan sejumlah pejabat serta bupati se- NTT di pantai Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang, ditolak Polda NTT.

Aliansi Cipayung yang terdiri dari  GMKI, PMII, PMKRI, HMI dan GMNI mendatangi POLDA NTT untuk membuat laporan dugaan pelanggaran prokes pada 27 Agustus 2021 lalu ini.  Para ketua dari masing-masing organisasi sebelumnya menggelar konferensi pers di graha insan cita flobomora, Selasa 31 Agustus 2021 pagi.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kupang, Ibnu Tokan, mengatakan, awalnya kesepakatan dengan kabid Humas POLDA NTT bahwa laporan di terima dan akan di pelajari dengan di terbitkan juga surat tanda terima dokumen.

Namun, usai Kabid Humas meninggalkan ruang pertemuan, kesepakatan tadi dianulir oleh anggota kepolisian yang sedang piket.

"Ada bawahan yang berargumentasi lain untuk mengembalikan berkas kami dan arahkan ke satgas covid 19 NTT
tanpa ada tanda Terima laporan apapun dari pihak kepolisian untuk kami," kata Ibnu.

Pemprov NTT Belum Tetapkan Jadwal SKD CPNS 2021 

Dia menyebut, anggota kepolisian itu kemudian meminta aliansi Cipayung untuk melaporkan kasus ini ke satgas provinsi. Padahal, kata Ibnu, kasus yang dilaporkan ini masuk dalam unsur pidana.

"Kita di arahkan untuk tidak buat laporan ke polda tapi ke satgas, padahal yang kita lapor itu kasus pidana," ujarnya.

Lulusan sarjana hukum Undana ini menilai Kepolisian Daerah NTT telah gagal menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

Menurutnya dengan sikap kepolisian seperti ini telah membiarkan pelanggaran prokes yang dilakukan pejabat.

"Kita minta KAPOLRI untuk mencopot KAPOLDA NTT dari jabatannya karena telah gagal menjalankan equality before the law," tegas Ibnu.

Baca juga: Dewan Minta Optimalkan Pengelolaan Limbah Medis di Incenerator Pemprov NTT 

Ibnu menegaskan, atas hal ini, Cipayung Kota Kupang dalam waktu dekat akan mendatangi Polda NTT untuk menggelar demonstrasi dengan memobilisasi massa dan menuntut adanya kejelasan dari penanganan dugaan pelanggaran prokes oleh sejumlah pejabat di NTT ini.

"Polda NTT telah menunjukkan sikap anti demokrasi karena telah menolak laporan dari masyarakat. Dalam UU sudah jelas mengatakan, Kepolisian wajib menerima laporan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," jelas Ibnu.

Sebelumnya, organisasi kepemudaan yang tergabung dalam cipayung Kota Kupang meminta gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik NTT atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di pantai Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang pada 27 Agustus 2021 lalu.

Dalam keterangan persnya, Selasa 31 Agustus 2021 di graha insan cita Flobamora, aliansi ini juga meminta agar penerapan hukum  dilakukan tanpa pandang bulu. Apalagi, dalam fakta yang diperoleh pihaknya terlihat ada pelanggaran prokes.

Baca juga: Limbah Medis Meningkat, Incinerator Pemprov NTT Masih Gunakan Genset

Ketua PMII cabang Kupang, Ikwan Syahar yang membacakan pernyataan sikap aliansi ini menyebut,  provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk dalam daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang masuk dalam Wilayah kriteria level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, 1 Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dikatakan, Kegiatan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) NTT ini  berlangsung disaat Kebijakan PPKM diperpanjang yang juga dilakukan Gubernur Sesuai dengan Instruksi Gubernur NTT tentang perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021.

Dilihat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mewajibkan setiap kepala daerah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan juga terdapat sanksi dalam pasal 67 sampai dengan 68.

Pejabat Publik atau Pejabat Daerah merupakan figure teladan yang selayaknya memberikan contoh yang baik dalam masyarakat.

Baca juga: Dewan Minta Optimalkan Pengelolaan Limbah Medis di Incenerator Pemprov NTT 

Atas Polemik yang meresahkan banyak orang,  Cipayung Kota Kupang  dengan ini menyatakan sikap :

1. Mendesak Pemerintah daerah untuk sesegra mungkin membatalkan pemberlakuan kebijakan PPKM sekaligus menghapus biaya RAPID TES di Provinsi NTT.

2. Mendesak gubernur NTT sesegra mungkin meminta maaf kepada masyarakat NTT dan mengklarifikasi masalah yang terjadi di pulau Semau desa Otan Kabupaten Kupang dalam kurun waktu 2x24 jam.

3. Mendesak Kepolisian Daerah NTT untuk sesegra mungkin menindak lanjuti pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Pulau semau sesuai dengan pasa; 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pasal 216 KUHP ayat 1, pasal 14 UU Nomor 04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan PERGUB NTT Nomor 26 Tahun 2020 tentang tata normal baru Provinsi NTT.

4. Apabila poin-poin tuntutan ini tidak ditindak lanjuti dalam kurun waktu 2x24 jam maka kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Baca juga: Pemprov NTT Tingkatkan Kesiapsiagaan Mengantisipasi Risiko Tumpahan Minyak di Laut

Usai menggelar konfrensi pers, aliansi ini kemudian mendatangi mapolda NTT untuk mengadukan hal ini. Namun, hampir tiga jam berada di mapolda NTT, laporan tentang dugaan pelanggaran ini tidak diterima pihak kepolisian. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved