Berita Nasional
Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Petisi Pro Eks Pentolan FPI Lapor ke Ombudsman RI, Simak Ini
Eks pentolan FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab mengadukan masalah perpanjangan penahanannya ke Ombudsman RI.
POS-KUPANG.COM – Eks pentolan FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab mengadukan masalah perpanjangan penahanannya ke Ombudsman RI.
Pengaduan itu dilakukan simpatisan yang tergabung dalam Petisi Pro Habib Rizieq Shihab.
Petisi tersebut melaporkan tindakan perpanjangan penahanan Habib Rizieq Shihab ke Ombudsman RI.
Perpanjangan penahanan tersebut dinilai sebagai tindakan malaadministrasi, sehingga patut diproseshukumkan.
Tindakan pelaporan ke Ombudsman itu sebagai kabar terbaru tentang upaya tim advokasi untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Kalau Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Ketua GNPF Yusuf Martak: Komunitas Tak Bisa Tinggal Diam
Sesuai aturan hukum, Habib Rizieq Shihab seharusnya sudah menghirup udara bebas pada 9 Agustus 2021 lalu.
Namun hal itu ditangguhkan, karena Rizieq Shihab masih terjerat kasus lain terkait prokes covid-19 dan kasus itu masih dalam upaya banding.
Kasus yang menjerat Habib Rizieq hingga diperpanjang penahanannya, adalah kasus hasil tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Olehnya, hukuman Rizieq Shihab diperpanjang hingga awal September sehingga yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perpanjangan penahanan Rizieq Shihab itu, tim advokasi melakukan upaya lain, yakni melaporkan masalah tersebut ke Ombudsman RI.
Para pihak yang dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan malapraktik tersebut, yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kedua lembaga peradilan ini dilaporkan, karena memperpanjang masa penahanan Rizieq Shihab yang secara hukum harusnya sudah selesai pada 9 Agustus 2021.
Baca juga: Divonis Penjara 8 Bulan, Benarkah Rizieq Shihab Segera Bebas? Ini Faktanya
Selesainya masa hukuman itu atas kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Kami akan mengadukan tindakan Pengadilan Tinggi DKI yang mengeluarkan penetapan penahanan Habib ke Ombudsman,” ujar Yanuar Aziz.
Yanuar Aziz merupakan Kuasa hukum Habib Rizieq. Dia mengatakan itu usai menghadiri pembacaan Pernyataan Sikap Bersama di Masjid Baiturrahman Saharjo, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Agustus 2021.
Yanuar Aziz mengatakan bahwa perpanjangan penahanan Rizieq SHihab itu masuk dalam tindakan yang terkategori sebagai tindakan maladministrasi.
“Karena ini kami duga masuk tindakan maladministrasi,” lanjut Aziz yang mengenakan masker berwarna putih itu, pada Selasa 24 Agustus 2021 sore.
“Dan juga PN Jaktim yang diskriminatif dan melanggar hukum karena kasasi di bawah yang ancaman hukuman satu tahun diterima. Kami Habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan ditolak,” tambahnya.
Tak hanya ke Ombudsman, pihaknya juga akan melampirkan setiap surat yang diajukan ke Komisi Yudisial (KY).
“Untuk petisi, itu isinya curahan hati dan juga ungkapan dari masyarakat tokoh, alim ulama, habaib, dan pimpinan pesantren dan mewakili umat-umat di bawahnya,” kata Aziz.
Baca juga: Rizieq Shihab Segera Bebas, Mantan FPI Diusulkan Jadi Dubes RI untuk Afghanistan Versi Taliban
“Jumlah petisi, kalau tidak salah petisinya dikumpulkan sejak 10 Agustus itu ada 400-500 ribu dari sekitar Jawa-Sumatera. Yang lain masih menyusul,” lanjutnya.
Isi petisi tersebut, kata Aziz, adalah tuntutan untuk menegakkan keadilan serta bebaskan Habib Rizieq.
Divonis Empat Tahun Penjara
Dikutip dari Tribunnews.com, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan hasil putusan banding untuk mantan pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab.
Kasus ini terkait kasus pemalsuan swab test di RS Ummi Bogor.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Timur, nomor putusan banding untuk Habib Rizieq Shihab yakni 210/PID.SUS/2021/PT DKI.
Tapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum mengumumkan hakim dan hasil putusan banding dari Habib Rizieq Shihab.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab dihukum penjara empat tahun.
Baca juga: 2 Pekan Lagi Rizieq Shihab Bebas dari Sel, Akankah Sang Habib Divonis Seturut Kemauannya? Simak Ini
Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang dipimpin Nanang Gunaryanto, yakni enam tahun penjara.
Setelah itu, Muhammad Rizieq Shihab melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terkait perkara hasil swab test di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Koordinator kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya telah melayangkan memori banding perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail kapan pihaknya menyerahkan berkas banding tersebut.
"Betul, berkas banding (RS UMMI) sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 5 Agustus 2021.
Dalam memori banding perkara hasil swab tes ini, pihaknya berharap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dapat divonis bebas.
Menurut Sugito, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal.
Terlebih perkaranya hanya perihal hasil swab test.
Baca juga: Kesal Rizieq Shihab Ditahan Lagi, Aziz Yanuar Bakal Tuntut Pelaku Kezaliman di Akhirat
"Seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," ujarnya.
Tak hanya itu, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim juga seakan menguatkan representasi masyarakat terhadap Rizieq Shihab yang selalu tidak mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Atas dasar itu dirinya berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada Rizieq Shihab.
"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," ucap Sugito.
"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," lanjut dia.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas 7 September 2021, Kuasa Hukum Surati MA Batalkan Penahanan dengan Alasan Ini
Dalam perkara ini, dirinya menyayangkan putusan hakim yang menyatakan terdakwa tersebut bersalah bahkan harus divonis hukuman pidana penjara.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis putusannya kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis 24 Juni 2021 lalu.
Berita Lain Terkait Habib Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Kabar Terbaru Habib Rizieq Shihab, Seharusnya Sudah Bebas, Tapi Masih Ditahan di Rutan Bareskrim, https://manado.tribunnews.com/2021/08/24/kabar-terbaru-habib-rizieq-shihab-seharusnya-sudah-bebas-tapi-masih-ditahan-di-rutan-bareskrim?page=all