Rizieq Shihab
Divonis Penjara 8 Bulan, Benarkah Rizieq Shihab Segera Bebas? Ini Faktanya
Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara karena menciptakan kerumunan di tengah pandemi covid-19, benarkah dirinya akan segera bebas?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Habib Rizieq Shibab masih ditahan hingga awal September 2021 mendatang, tepatnya tanggal 7 September 2021.
Bila ia dibebaskan dari penjara pada tanggal tersebut di atas, berarti tinggal dua pekan lagi, mantan pemimpin FPI atau Front Pembela Islam itu bebas demi hukum.
Perpanjangan masa penahanan Rizieq Shihab tersebut, berdasarkan Surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI pada tanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Benarkah sosok yang bernama lengkap Muhammad Rizieq Shihab itu bakal bebas pada September mendatang?
Hingga kini belum satu pihak pun yang mampu memprediksi fakta terbaru tentang masa tahanan Rizieq Shihab pasca divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim.
Baca juga: Rizieq Shihab Segera Bebas, Mantan FPI Diusulkan Jadi Dubes RI untuk Afghanistan Versi Taliban
Untuk diketahui, Muhammad Rizieq Shihab divonis penjara 8 bulan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan kerumunan di Megamendung, Jakarta pada pertengahan November 2020 lalu.
Kerumunan itu tercipta saat ia tiba di Jakarta pada 10 November 2020, setelah ia disebut-sebut melarikan diri selama beberapa tahun di Arab Saudi pasca menjebloskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara.
Saat Rizieq Shihab tiba di Tanah Air, pada saat yang sama virus corona atau Covid-19 sedang mewabah di Indonesia.
Kondisi tersebut membuat Presiden Jokowi membuat keputusan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga melarang warga untuk berkumpul, apalagi dalam jumlah besar.
Namun larangan pemerintah tersebut, tak digubris oleh Rizieq Shihab. Pasalnya, kerumunan besar-besaran terjadi di Petamburan.
Baca juga: 2 Pekan Lagi Rizieq Shihab Bebas dari Sel, Akankah Sang Habib Divonis Seturut Kemauannya? Simak Ini
Masyarakat terus bergerak ke kediaman Rizieq Shihab apalagi digelarnya doa bersama terkait Hari Raya Maulid Nabu yang bertepatan dengan pernikahan sang putri.
Berdasarkan fakta itulah pemerintah dibawah Presiden Jokowi secara tegas menegakkan aturan dengan menangkap Rizieq Shihab untuk meminta pertanggung jawaban atas hal tersebut.
Singkat cerita, Rizieq Shihab ditahan selanjutnya disidangkan hingga divonis 8 bulan penjara atas kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu.
Sementara pada saat yang sama, Rizieq Shihab juga harus menghadapi kasus lainnya yakni sangkaan menyebarkan hoax atas hasil swab di RS Ummi.
Dalam kasus yang satu ini, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, hal mana tak diterima oleh Rizieq Shihab dan para penasihat hukumnya.
Baca juga: Kesal Rizieq Shihab Ditahan Lagi, Aziz Yanuar Bakal Tuntut Pelaku Kezaliman di Akhirat