Berita Nasional

2 Pekan Lagi Rizieq Shihab Bebas dari Sel, Akankah Sang Habib Divonis Seturut Kemauannya? Simak Ini

Sampai saat ini, pentolan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab masih meringkuk dibalik jeruji besi. Ia baru bebas pada awal september mendatang.

Editor: Frans Krowin
TribunBangka.com
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab akan segera bebas. Akankah majelis hakim pengadilan tinggi Jakarta mengabulkan upaya banding kuasa hukumnya? 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Sampai saat ini, pentolan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab masih meringkuk dibalik jeruji besi.

Sosok yang kontroversial tersebut belum bisa menghirup udara bebas, karena masih ada kasus lain yang menantinya di pengadilan tinggi.

Habib Rizieq Shihab itu ditahan hingga awal September 2021 mendatang, tepatnya tanggal 7 September 2021.

Bila ia dibebaskan dari penjara pada tanggal tersebut di atas, berarti tinggal dua pekan lagi, mantan pemimpin FPI atau Front Pembela Islam itu bebas demi hkum.

Itu berarti tersisa 17 hari lagi, sosok yang terkenal super vokal tersebut akan bebas dari penjara dan hidup bebas layaknya sesama warga yang lain.

Perpanjangan masa penahanan Rizieq Shihab tersebut, berdasarkan Surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI pada tanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Kesal Rizieq Shihab Ditahan Lagi, Aziz Yanuar Bakal Tuntut Pelaku Kezaliman di Akhirat

Akan tetapi, benarkan sosok yang bernama lengkap Muhammad Rizieq Shihab itu bakal bebas pada 7 September 2021 mendatang?

Hingga kini belum satu pihak pun yang mampu memprediksi fakta terbaru tentang masa tahanan Rizieq Shihab pasca divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim.

Untuk diketahui, Muhammad Rizieq Shihab divonis penjara 8 bulan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan kerumunan di Megamendung, Jakarta pada pertengahan November 2020 lalu.

Kerumunan itu tercipta saat ia tiba di Jakarta pada 10 November 2020, setelah ia disebut-sebut melarikan diri selama beberapa tahun di Arab Saudi pasca menjebloskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara.

Saat Rizieq Shihab tiba di Tanah Air, pada saat yang sama virus corona atau Covid-19 sedang mewabah di Indonesia.

Kondisi tersebut membuat Presiden Jokowi membuat keputusan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga melarang warga untuk berkumpul, apalagi dalam jumlah besar.

Namun larangan pemerintah tersebut, tak digubris oleh Rizieq Shihab. Pasalnya, kerumunan besar-besaran terjadi di Petamburan.

Masyarakat terus bergerak ke kediaman Rizieq Shihab apalagi digelarnya doa bersama terkait Hari Raya Maulid Nabu yang bertepatan dengan pernikahan sang putri.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas 7 September 2021, Kuasa Hukum Surati MA Batalkan Penahanan dengan Alasan Ini

Berdasarkan fakta itulah pemerintah dibawah Presiden Jokowi secara tegas menegakkan aturan dengan menangkap Rizieq Shihab untuk meminta pertanggung jawaban atas hal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved