Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Bebas 7 September 2021, Kuasa Hukum Surati MA Batalkan Penahanan dengan Alasan Ini
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab menulis surat kepada MA agar membatalkan penahanan Rizieq Shihab karena maladministrasi.
Rizieq Shihab Bebas 7 September 2021, Kuasa Hukum Surati MA Batalkan Penahanan dengan Alasan Ini
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab saat ini masih dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Penahanan yang dijalankan MRS saat ini merupakan perpanjangan penahanan sebelumnya.
Perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021 untuk jangka waktu 30 hari.
Rizieq Shihab dijadwalkan akan menyelesaikan masa tahanannya pada tanggal 7 September 2021, demikian menurut Kajari Jakarta Timur, Arditor Muwardi.
Itu berarti sudah hampir setengah dari masa perpanjangan penahanan telah dilewati Rizieq Shihab.
Bagaimana kondisi terkini Rizieq Shihab di dalam tahanan, apa saja kesibukannya?
Baca juga: Rizieq Shihab Bakal Bebas 7 September 2021, Ini Kesibukan MRS di Tahanan Bareskrim Mabes Polri
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengungkapkan bahwa kliennya yang sedang menjalani penahanan di Bareskrim Mabes Polri dalam kondisi baik-baik saja.
"Alhamdulillah beliau sehat," kata Aziz Yanuar menjawab media, Minggu 15 Agustus 2021.
Meski berada dalam tahanan, menurut Aziz Yanuar, Rizieq Shihab memiliki sejumlah kesibukan selama menjalani masa tahanannya.
Menurut Aziz Yanuar, kliennya mengisi waktu di dalam tahanan dengan berdakwah dan menulis.
Siapa saja yang mendampingi atau mengunjunginya di tahanan, menurut Aziz Yanuar, belum ada yang mengunjunginya di tahanan.
Bahkan keluarganya sejauh ini belum menjenguk Rizieq Shihab di tahanan. "Kuasa hukum saja sementara," tutur Aziz Yanuar.
Permohonan Pembatalan
Namun, belum selesai menjalani masa perpanjangan penahanan, Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Kamis 19 Agustus 2021, mengajukan surat permohonan pembatalan penahanan MRS kepada Mahkamah Agung (MA) .