Berita Nasional

Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Petisi Pro Eks Pentolan FPI Lapor ke Ombudsman RI, Simak Ini

Eks pentolan FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab mengadukan masalah perpanjangan penahanannya ke Ombudsman RI.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Rizieq Shihab 

Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis 24 Juni 2021 lalu.

Berita Lain Terkait Habib Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Kabar Terbaru Habib Rizieq Shihab, Seharusnya Sudah Bebas, Tapi Masih Ditahan di Rutan Bareskrim, https://manado.tribunnews.com/2021/08/24/kabar-terbaru-habib-rizieq-shihab-seharusnya-sudah-bebas-tapi-masih-ditahan-di-rutan-bareskrim?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved