Berita Nasional

Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Petisi Pro Eks Pentolan FPI Lapor ke Ombudsman RI, Simak Ini

Eks pentolan FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab mengadukan masalah perpanjangan penahanannya ke Ombudsman RI.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Rizieq Shihab 

Yanuar Aziz mengatakan bahwa perpanjangan penahanan Rizieq SHihab itu masuk dalam tindakan yang terkategori sebagai tindakan maladministrasi.

“Karena ini kami duga masuk tindakan maladministrasi,” lanjut Aziz yang mengenakan masker berwarna putih itu, pada Selasa 24 Agustus 2021 sore.

“Dan juga PN Jaktim yang diskriminatif dan melanggar hukum karena kasasi di bawah yang ancaman hukuman satu tahun diterima. Kami Habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan ditolak,” tambahnya.

Tak hanya ke Ombudsman, pihaknya juga akan melampirkan setiap surat yang diajukan ke Komisi Yudisial (KY).

“Untuk petisi, itu isinya curahan hati dan juga ungkapan dari masyarakat tokoh, alim ulama, habaib, dan pimpinan pesantren dan mewakili umat-umat di bawahnya,” kata Aziz.

Baca juga: Rizieq Shihab Segera Bebas, Mantan FPI Diusulkan Jadi Dubes RI untuk Afghanistan Versi Taliban

“Jumlah petisi, kalau tidak salah petisinya dikumpulkan sejak 10 Agustus itu ada 400-500 ribu dari sekitar Jawa-Sumatera. Yang lain masih menyusul,” lanjutnya.

Isi petisi tersebut, kata Aziz, adalah tuntutan untuk menegakkan keadilan serta bebaskan Habib Rizieq.

Divonis Empat Tahun Penjara

Dikutip dari Tribunnews.com, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan hasil putusan banding untuk mantan pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab.

Kasus ini terkait kasus pemalsuan swab test di RS Ummi Bogor.

Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Timur, nomor putusan banding untuk Habib Rizieq Shihab yakni 210/PID.SUS/2021/PT DKI.

Tapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum mengumumkan hakim dan hasil putusan banding dari Habib Rizieq Shihab.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab dihukum penjara empat tahun.

Baca juga: 2 Pekan Lagi Rizieq Shihab Bebas dari Sel, Akankah Sang Habib Divonis Seturut Kemauannya? Simak Ini

Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang dipimpin Nanang Gunaryanto, yakni enam tahun penjara.

Setelah itu, Muhammad Rizieq Shihab melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terkait perkara hasil swab test di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved