Berita Nasional

Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Petisi Pro Eks Pentolan FPI Lapor ke Ombudsman RI, Simak Ini

Eks pentolan FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab mengadukan masalah perpanjangan penahanannya ke Ombudsman RI.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Rizieq Shihab 

Koordinator kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya telah melayangkan memori banding perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail kapan pihaknya menyerahkan berkas banding tersebut.

"Betul, berkas banding (RS UMMI) sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 5 Agustus 2021.

Dalam memori banding perkara hasil swab tes ini, pihaknya berharap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dapat divonis bebas.

Menurut Sugito, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal.

Terlebih perkaranya hanya perihal hasil swab test.

Baca juga: Kesal Rizieq Shihab Ditahan Lagi, Aziz Yanuar Bakal Tuntut Pelaku Kezaliman di Akhirat

"Seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," ujarnya.

Tak hanya itu, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim juga seakan menguatkan representasi masyarakat terhadap Rizieq Shihab yang selalu tidak mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Atas dasar itu dirinya berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada Rizieq Shihab.

"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," ucap Sugito.

"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," lanjut dia.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas 7 September 2021, Kuasa Hukum Surati MA Batalkan Penahanan dengan Alasan Ini

Dalam perkara ini, dirinya menyayangkan putusan hakim yang menyatakan terdakwa tersebut bersalah bahkan harus divonis hukuman pidana penjara.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis putusannya kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved