Instruksi Walikota Kupang 062 Terkait PPKM Level 4 di Kupang Aturan Baru
Walikota Kupang Keluarkan Instruksi guna memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau maksimal 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat;
Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
Melakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) dan bila perlu melakukan penyekatan di setiap pintu masuk (gerbang),
Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum dari luar wilayah Kota Kupang (pesawat udara, bis dan kapal laut) yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, harus:
Bagi pelaku perjalanan darat yang akan memasuki Wilayah Kota Kupang wajib disertai hasil Negatif Rapid Test Antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam sebelumnya atau Hasil Negatif Rapid Test PCR yang dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam sebelumnya.
Dan yang dikecualikan adalah sebagai berikut TNI/POLRI yang sedang melaksanakan tugas;
Pejabat Daerah/Negara yang sedang melaksanakan tugas; Awak Kendaraan Umum (maximal 3 orang : Sopir dan 2 orang Kondektur) yang mengangkut barang atau penumpang; Pegawai/Karyawan PLN, Telekomunikasi atau BUMN/BUMD lainnya;
Pegawai/ Karyawan Pemerintah/ Swasta yang berdomisili diluar Wilayah Kota Kupang dan tempat kerjanya berada diwilayah Kota Kupang serta Pegawai/ Karyawan Pemerintah/ Swasta yang berdomisili di Wilayah Kota Kupang dan tempat kerjanya berada diluar Wilayah Kota Kupang; Mahasiswa yang kuliah di Kota Kupang;
Pemasok bahan pangan bagi Kota Kupang; Pedagang bahan pangan/ pelaku ekonomi di Wilayah Kota Kupang; Karyawan Bank atau jasa keuangan lainnya; dan/atau Rohaniawan yang sedang menjalankan tugas;
Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/ atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;
Baca juga: Begini Cakupan Vaksinasi di Kota Kupang
Bagi warga Kota Kupang yang melakukan perjalanan darat keluar wilayah Kota Kupang, wajib disertai Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam sebelumnya atau Hasil Negatif Rapid Test PCR yang dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam sebelumnya untuk masuk kembali ke Wilayah Kota Kupang;
Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam sebelumnya atau Hasil Negatif Rapid Test PCR yang dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam sebelumnya;
Membatasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, dengan ketentuan Khusus dalam peristiwa kedukaan, agar dapat segera dilakukan pemakaman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
Termasuk Dilarang melakukan kerumunan, perjalanan dan kegiatan lainnya diluar rumah yang tidak perlu diatas pukul 21.00 WITA;
Instruksi ketiga menyebutkan Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI/ POLRI dan instansi terkait lainnya untuk penerapan pembatasan pelaku perjalanan yang diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Dinas Perhubungan Kota Kupang;
Instruksi keempat mengatur setiap warga kota Kupang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa : Penundaan atau Penghentian Pemberian Jaminan Sosial atau Bansos dan/ atau; Penundaan atau penghentian pemberian layanan
administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota seperti : KTP, Akta dan lain-lain.
Pengecualian atas hal ini karena alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi yang dibuktikan dengan
keterangan Dokter dari Puskesmas/ Klinik Kesehatan/ Rumah sakit.
Instruksi kelima menyebutkan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang berkoordinasi dengan instansi terkait wajib mensosialisasikan secara terus menerus PPKM dan Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi di Kota Kupang.
Instruksi keenam menyebutkan, Dinas Kesehatan Kota Kupang wajib menyampaikan data pasien Covid-19 (by name/ by address/ by phone) yang melaksanakan Isolasi Mandiri kepada Kelurahan untuk diawasi secara ketat oleh Satgas Covid-19 Kelurahan, RT/RW setempat dan bekerjasama dengan Puskesmas setempat;
Instruksi ketujuh menyebutkan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Satgas/ Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya sesuai tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TNI/ POLRI melakukan operasi termasuk dimalam hari untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan dan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi yang tegas sesuai KUHP, UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang karantina Kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Baca juga: Enam Kelurahan di Kota Kupang Zona Kuning, Angka Kesembuhan Tambah 130
Instruksi kedelapan menyebutkan pembagian sektor esensial, non esensial dan kritikal serta pengaturan Jadwal Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Kupang selama penerapan PPKM, diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan Daerah Kota Kupang.
Instruksi kesembilan menyebutkan bahwa Instruksi Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021.
Instruksi Walikota Kupang ini ditetapkan di Kupang pada tanggal 24 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Jefirstson R Riwu Kore.
Setidaknya surat instruksi Walikota Kupang ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Kupang, di Kupang; Kapolres Kupang Kota, di Kupang; Komandan Kodim 1604 Kupang, di Kupang; Danlantamal Kupang, di Kupang; Danlanud Eltari Kupang, di Kupang; Kejaksaan Negeri Kota Kupang, di Kupang. (poskupangwiki.com/novemy leo/*)