Instruksi Walikota Kupang 062 Terkait PPKM Level 4 di Kupang Aturan Baru

Walikota Kupang Keluarkan Instruksi guna memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4

 POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Salah seorang mahasiswa Stiper FB saat sedang disuntik vaksin oleh petugas di Aula Kampus Stiper FB, Selasa 24 Agustus 2021. 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Wajib berkoordinasi dengan PD Pasar, TNI/POLRI dan instansi terkait untuk penerapan pembatasan di Pasar Tradisional yang diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang.

Supermarket, minimarket, toko kelontong dan toko/pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Khusus toko/kios yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/pengelola/ penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/ pengelola/penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum untuk warung, rumah makan, restoran sebagai berikut.

Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari Kapasitas sampai Pukul 20.00 WITA, pemesanan makan/minum diatas Pukul 20.00 WITA wajib dibawa pulang/ delivery/ take away;

Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari Kapasitas sampai Pukul 20.00 WITA, pemesanan makan/minum diatas Pukul 20.00 WITA wajib dibawa pulang/ delivery/take away;

Untuk restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari Kapasitas sampai Pukul 20.00 WITA, pemesanan makan/minum diatas Pukul 20.00 WITA wajib dibawa pulang/ delivery/ take away,

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan tetap dibuka dan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 10.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/ pengelola/ penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;

Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi
proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30-50 (tiga puluh sampai dengan lima puluh) orang,  namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

Baca juga: Vaksinasi Remaja di NTT Baru 3 Persen 

Tempat Hiburan, Pub, Karoke, dan Pitrad ditutup sementara;

Untuk fasilitas umum (Area Publik, Taman Umum, Tempat Wisata Umum, lokasi seni/budaya, dan area publik lainnya) di izinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), izinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;

Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain olahraga diperbolehkan, antara lain: diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan olahraga mandiri/ individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved