Instruksi Walikota Kupang 062 Terkait PPKM Level 4 di Kupang Aturan Baru
Walikota Kupang Keluarkan Instruksi guna memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Wajib berkoordinasi dengan PD Pasar, TNI/POLRI dan instansi terkait untuk penerapan pembatasan di Pasar Tradisional yang diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang.
Supermarket, minimarket, toko kelontong dan toko/pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Khusus toko/kios yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/pengelola/ penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/ pengelola/penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum untuk warung, rumah makan, restoran sebagai berikut.
Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari Kapasitas sampai Pukul 20.00 WITA, pemesanan makan/minum diatas Pukul 20.00 WITA wajib dibawa pulang/ delivery/ take away;
Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari Kapasitas sampai Pukul 20.00 WITA, pemesanan makan/minum diatas Pukul 20.00 WITA wajib dibawa pulang/ delivery/take away;
Untuk restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari Kapasitas sampai Pukul 20.00 WITA, pemesanan makan/minum diatas Pukul 20.00 WITA wajib dibawa pulang/ delivery/ take away,
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan tetap dibuka dan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 10.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/ pengelola/ penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;
Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi
proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30-50 (tiga puluh sampai dengan lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
Baca juga: Vaksinasi Remaja di NTT Baru 3 Persen
Tempat Hiburan, Pub, Karoke, dan Pitrad ditutup sementara;
Untuk fasilitas umum (Area Publik, Taman Umum, Tempat Wisata Umum, lokasi seni/budaya, dan area publik lainnya) di izinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), izinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;
Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain olahraga diperbolehkan, antara lain: diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan olahraga mandiri/ individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,