Instruksi Walikota Kupang 062 Terkait PPKM Level 4 di Kupang Aturan Baru
Walikota Kupang Keluarkan Instruksi guna memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi
asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer;
Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
Baca juga: Total Kasus Covid-19 di Kota Kupang Capai 14. 014, 936 Orang Masih Dirawat
Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
Perhotelan non penanganan karantina; dan Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Kegiatan ini dapat beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh)
persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
Dan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf; dapat beroperasi dengan
serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
Dan ssensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kritikal seperti Kesehatan; Keamanan dan ketertiban masyarakat;Penanganan bencana; Energi; Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; Makanan dan minuman serta
penunjangnya, termasuk untuk ternak/ hewan peliharaan; Pupuk dan petrokimia; Semen dan bahan bangunan;
Obyek vital nasional seperti : SPBU, Menara Telekomunikasi; Proyek strategis nasional; Konstruksi; dan
Utilitas dasar (listrik,air dan pengelolaan sampah).
Kegiatan ini dapat beroperasi dengan ketentuan: dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf.
Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 WITA dengan protokol Kesehatan yang ketat;
Kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
Kritikal seperti Kesehatan; Keamanan dan ketertiban masyarakat; Penanganan bencana; Energi; Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/ hewan peliharaan; Pupuk dan petrokimia;
Semen dan bahan bangunan; Obyek vital nasional; Proyek strategis nasional; Konstruksi (infrastruktur publik); Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
Baca juga: Meski Ada Penerapan PPKM Level 4 di Kota Kupang, Pasien Covid-19 Terus Meningkat
Kegiatan ini dapat beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada
pengecualian; dan dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf;