Instruksi Walikota Kupang 062 Terkait PPKM Level 4 di Kupang Aturan Baru

Walikota Kupang Keluarkan Instruksi guna memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4

 POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Salah seorang mahasiswa Stiper FB saat sedang disuntik vaksin oleh petugas di Aula Kampus Stiper FB, Selasa 24 Agustus 2021. 

POSKUPANGWIKI.COM - Walikota Kupang Keluarkan Instruksi guna memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 terkait pengendalian penyebaran corona virus disease 2021. 

Instruksi Walikota Kupang bernomor 062/Bag.HK.443.1/VIII/2021 itu tentang perpanjangan ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 terkait pengendalian penyebaran corona virus disease 2021.

Dalam Instruksi Walikota itu menyebutkan, Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, perlu meningkatkan penegakan protokol kesehatan dan menerapkan Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level 4 (empat) di Wilayah Kota Kupang.

Surat ini diinstruksikan kepada 11 pihak terkait yakni Pelaku/ Pemilik/ Pengelola Usaha di Kota Kupang; Pimpinan Lembaga/ Organisasi Keagamaan Se-Kota Kupang; Ketua FKUB Kota Kupang; Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/ BUMD, dan Perusahaan Swasta lainnya di Wilayah Kota Kupang; Pimpinan Lembaga Pendidikan; Satuan Tugas Covid-19 Kota Kupang.

Baca juga: Amankan PPKM IV, Kasat Pol PP Kota Kupang bersama Tim Satgas Operasi Tempat Gym

Selain itu isntruksi Walikota Kupang itu  juga ditujukan kepada Camat dan Gugus Tugas Covid-19 Tingkat
Kecamatan se-Kota Kupang; Lurah dan Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kelurahan se-Kota Kupang; Kepala Puskesmas se-Kota Kupang; Direktur Utama PD Pasar Kota Kupang dan Masyarakat Kota Kupang.

Sedikitnya ada 9 point utama yang digarisbawahi dalam Instruksi Walikota Kupang itu. 

Pertama, semua pihak wajib disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan di tempat umum dengan Memakai Masker yang sesuai standar kesehatan dengan benar dan penggunaan face shield tetap wajib menggunakan masker; Mencuci tangan dengan sabun/ sanitizer; Menjaga Jarak aman/ hindari kontak fisik; Menghindari kerumunan; dan Mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu;

Kedua, dilakukan PPKM Level 4 (empat) dengan ketentuan, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan
pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;

Maksimal 25% (dua puluh lima persen) Pendidik dan/ atau tenaga kependidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 3 September 2021;

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial adalah sektor yang tidak berhubungan langsung dengan pencegahan maupun penanganan Pandemi Covid-19 atau yang bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) secara ketat,

Namun apabila ditemukan cluster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup 5 (lima) hari;  pelaksanaan kegiatan pada sejumlah sektor.

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun,
dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan customer; Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

Perhotelan non penanganan karantina; dan Industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Kegiatan ini dapat beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Membatasi pelaksanaan kegiatan di tempat kerja Pemerintah/ Swasta dengan menerapkan Work From Office (WFO), dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home(WFH);

Pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi
asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer;

Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Baca juga: Total Kasus Covid-19 di Kota Kupang Capai 14. 014, 936 Orang Masih Dirawat

Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

Perhotelan non penanganan karantina; dan Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Kegiatan ini dapat beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh)
persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

Dan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf; dapat beroperasi dengan
serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.

Dan ssensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kritikal seperti Kesehatan; Keamanan dan ketertiban masyarakat;Penanganan bencana; Energi; Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; Makanan dan minuman serta
penunjangnya, termasuk untuk ternak/ hewan peliharaan; Pupuk dan petrokimia; Semen dan bahan bangunan;
Obyek vital nasional seperti : SPBU, Menara Telekomunikasi; Proyek strategis nasional; Konstruksi; dan
Utilitas dasar (listrik,air dan pengelolaan sampah).

Kegiatan ini dapat beroperasi dengan ketentuan: dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf.

Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 WITA dengan protokol Kesehatan yang ketat;

Kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Kritikal seperti Kesehatan; Keamanan dan ketertiban masyarakat; Penanganan bencana; Energi; Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/ hewan peliharaan; Pupuk dan petrokimia;

Semen dan bahan bangunan; Obyek vital nasional; Proyek strategis nasional; Konstruksi (infrastruktur publik);  Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

Baca juga: Meski Ada Penerapan PPKM Level 4 di Kota Kupang, Pasien Covid-19 Terus Meningkat

Kegiatan ini dapat beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada
pengecualian; dan dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf;

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Wajib berkoordinasi dengan PD Pasar, TNI/POLRI dan instansi terkait untuk penerapan pembatasan di Pasar Tradisional yang diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang.

Supermarket, minimarket, toko kelontong dan toko/pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Khusus toko/kios yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/pengelola/ penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/ pengelola/penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum untuk warung, rumah makan, restoran sebagai berikut.

Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari Kapasitas sampai Pukul 20.00 WITA, pemesanan makan/minum diatas Pukul 20.00 WITA wajib dibawa pulang/ delivery/ take away;

Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari Kapasitas sampai Pukul 20.00 WITA, pemesanan makan/minum diatas Pukul 20.00 WITA wajib dibawa pulang/ delivery/take away;

Untuk restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dengan pembatasan 25% (dua puluh lima persen) dari Kapasitas sampai Pukul 20.00 WITA, pemesanan makan/minum diatas Pukul 20.00 WITA wajib dibawa pulang/ delivery/ take away,

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan tetap dibuka dan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 10.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/ pengelola/ penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;

Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi
proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30-50 (tiga puluh sampai dengan lima puluh) orang,  namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

Baca juga: Vaksinasi Remaja di NTT Baru 3 Persen 

Tempat Hiburan, Pub, Karoke, dan Pitrad ditutup sementara;

Untuk fasilitas umum (Area Publik, Taman Umum, Tempat Wisata Umum, lokasi seni/budaya, dan area publik lainnya) di izinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), izinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;

Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain olahraga diperbolehkan, antara lain: diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan olahraga mandiri/ individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau maksimal 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat;

Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

Melakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) dan bila perlu melakukan penyekatan di setiap pintu masuk (gerbang),

Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum dari luar wilayah Kota Kupang (pesawat udara, bis dan kapal laut) yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, harus:

Bagi pelaku perjalanan darat yang akan memasuki Wilayah Kota Kupang wajib disertai hasil Negatif Rapid Test Antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam sebelumnya atau Hasil Negatif Rapid Test PCR yang dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam sebelumnya.

Dan yang dikecualikan adalah sebagai berikut TNI/POLRI yang sedang melaksanakan tugas;
Pejabat Daerah/Negara yang sedang melaksanakan tugas; Awak Kendaraan Umum (maximal 3 orang : Sopir dan 2 orang Kondektur) yang mengangkut barang atau penumpang; Pegawai/Karyawan PLN, Telekomunikasi atau BUMN/BUMD lainnya;

Pegawai/ Karyawan Pemerintah/ Swasta yang berdomisili diluar Wilayah Kota Kupang dan tempat kerjanya berada diwilayah Kota Kupang serta Pegawai/ Karyawan Pemerintah/ Swasta yang berdomisili di Wilayah Kota Kupang dan tempat kerjanya berada diluar Wilayah Kota Kupang; Mahasiswa yang kuliah di Kota Kupang;

Pemasok bahan pangan bagi Kota Kupang; Pedagang bahan pangan/ pelaku ekonomi di Wilayah Kota Kupang; Karyawan Bank atau jasa keuangan lainnya; dan/atau Rohaniawan yang sedang menjalankan tugas;

Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/ atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

Baca juga: Begini Cakupan Vaksinasi di Kota Kupang

Bagi warga Kota Kupang yang melakukan perjalanan darat keluar wilayah Kota Kupang, wajib disertai Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam sebelumnya atau Hasil Negatif Rapid Test PCR yang dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam sebelumnya untuk masuk kembali ke Wilayah Kota Kupang;

Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam sebelumnya atau Hasil Negatif Rapid Test PCR yang dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam sebelumnya;

Membatasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, dengan ketentuan Khusus dalam peristiwa kedukaan, agar dapat segera dilakukan pemakaman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

Termasuk Dilarang melakukan kerumunan, perjalanan dan kegiatan lainnya diluar rumah yang tidak perlu diatas pukul 21.00 WITA;

Instruksi ketiga menyebutkan Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI/ POLRI dan instansi terkait lainnya untuk penerapan pembatasan pelaku perjalanan yang diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Dinas Perhubungan Kota Kupang;

Instruksi keempat mengatur setiap warga kota Kupang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa : Penundaan atau Penghentian Pemberian Jaminan Sosial atau Bansos dan/ atau; Penundaan atau penghentian pemberian layanan
administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota seperti : KTP, Akta dan lain-lain.

Pengecualian atas hal ini karena alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi yang dibuktikan dengan
keterangan Dokter dari Puskesmas/ Klinik Kesehatan/ Rumah sakit.

Instruksi kelima menyebutkan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang berkoordinasi dengan instansi terkait wajib mensosialisasikan secara terus menerus PPKM dan Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi di Kota Kupang.

Instruksi keenam menyebutkan, Dinas Kesehatan Kota Kupang wajib menyampaikan data pasien Covid-19 (by name/ by address/ by phone) yang melaksanakan Isolasi Mandiri kepada Kelurahan untuk diawasi secara ketat oleh Satgas Covid-19 Kelurahan, RT/RW setempat dan bekerjasama dengan Puskesmas setempat;

Instruksi ketujuh menyebutkan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Satgas/ Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya sesuai tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TNI/ POLRI melakukan operasi termasuk dimalam hari untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan dan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi yang tegas sesuai KUHP, UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang karantina Kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku.

Baca juga: Enam Kelurahan di Kota Kupang Zona Kuning, Angka Kesembuhan Tambah 130

Instruksi kedelapan menyebutkan pembagian sektor esensial, non esensial dan kritikal serta pengaturan Jadwal Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Kupang selama penerapan PPKM, diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan Daerah Kota Kupang.

Instruksi kesembilan menyebutkan bahwa Instruksi Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021.

Instruksi Walikota Kupang ini ditetapkan di Kupang pada tanggal 24 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Jefirstson R Riwu Kore.

Setidaknya surat instruksi Walikota Kupang ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Kupang, di Kupang; Kapolres Kupang Kota, di Kupang; Komandan Kodim 1604 Kupang, di Kupang; Danlantamal Kupang, di Kupang; Danlanud Eltari Kupang, di Kupang; Kejaksaan Negeri Kota Kupang, di Kupang. (poskupangwiki.com/novemy leo/*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved