Instruksi Walikota Kupang 062 Terkait PPKM Level 4 di Kupang Aturan Baru

Walikota Kupang Keluarkan Instruksi guna memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4

 POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Salah seorang mahasiswa Stiper FB saat sedang disuntik vaksin oleh petugas di Aula Kampus Stiper FB, Selasa 24 Agustus 2021. 

POSKUPANGWIKI.COM - Walikota Kupang Keluarkan Instruksi guna memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 terkait pengendalian penyebaran corona virus disease 2021. 

Instruksi Walikota Kupang bernomor 062/Bag.HK.443.1/VIII/2021 itu tentang perpanjangan ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 terkait pengendalian penyebaran corona virus disease 2021.

Dalam Instruksi Walikota itu menyebutkan, Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, perlu meningkatkan penegakan protokol kesehatan dan menerapkan Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level 4 (empat) di Wilayah Kota Kupang.

Surat ini diinstruksikan kepada 11 pihak terkait yakni Pelaku/ Pemilik/ Pengelola Usaha di Kota Kupang; Pimpinan Lembaga/ Organisasi Keagamaan Se-Kota Kupang; Ketua FKUB Kota Kupang; Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/ BUMD, dan Perusahaan Swasta lainnya di Wilayah Kota Kupang; Pimpinan Lembaga Pendidikan; Satuan Tugas Covid-19 Kota Kupang.

Baca juga: Amankan PPKM IV, Kasat Pol PP Kota Kupang bersama Tim Satgas Operasi Tempat Gym

Selain itu isntruksi Walikota Kupang itu  juga ditujukan kepada Camat dan Gugus Tugas Covid-19 Tingkat
Kecamatan se-Kota Kupang; Lurah dan Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kelurahan se-Kota Kupang; Kepala Puskesmas se-Kota Kupang; Direktur Utama PD Pasar Kota Kupang dan Masyarakat Kota Kupang.

Sedikitnya ada 9 point utama yang digarisbawahi dalam Instruksi Walikota Kupang itu. 

Pertama, semua pihak wajib disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan di tempat umum dengan Memakai Masker yang sesuai standar kesehatan dengan benar dan penggunaan face shield tetap wajib menggunakan masker; Mencuci tangan dengan sabun/ sanitizer; Menjaga Jarak aman/ hindari kontak fisik; Menghindari kerumunan; dan Mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu;

Kedua, dilakukan PPKM Level 4 (empat) dengan ketentuan, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan
pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;

Maksimal 25% (dua puluh lima persen) Pendidik dan/ atau tenaga kependidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 3 September 2021;

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial adalah sektor yang tidak berhubungan langsung dengan pencegahan maupun penanganan Pandemi Covid-19 atau yang bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) secara ketat,

Namun apabila ditemukan cluster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup 5 (lima) hari;  pelaksanaan kegiatan pada sejumlah sektor.

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun,
dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan customer; Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

Perhotelan non penanganan karantina; dan Industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Kegiatan ini dapat beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Membatasi pelaksanaan kegiatan di tempat kerja Pemerintah/ Swasta dengan menerapkan Work From Office (WFO), dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home(WFH);

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved