Berita Pemprov NTT

Agenda Gubernur NTT Terkait PCR Gratis Terancam, Pemkot dan Undana "Paksa" Tutup Lab Biokesmas

kesepakatan untuk bekerja sama dengan Undana. Untuk itu tadi bersama pak Rektor dan teman teman kita buat pertemuan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Dinas Kesehatan NTT, dr. Messerasi Ataupah 

"Aplikasi pooled-test digunakan untuk screening massal dan surveilans. Keilmuan yang paling relevan di sini adalah Biomolekuler dan Ilmu Kesehatan Masyarakat, bukan Patologi Klinis. Kedua keilmuan ini dimiliki oleh Tim pengelola Lab Biokesmas," tegas dr. Fima Inabuy. 

Baca juga: Pemprov NTT Tingkatkan Kesiapsiagaan Mengantisipasi Risiko Tumpahan Minyak di Laut

Ia juga menjelaskan, pengelolaan Lab Biokesmas adalah Tim Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT yang ditetapkan dalam SK Gubernur, dengan Dr. Fima Inabuy sebagai pimpinan.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Tim Lab bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Provinsi NTT.

Hal tersebut, tegas dia, berarti Rektor Undana tidak memiliki dasar hukum dan otoritas untuk memerintahkan penutupan laboratorium. 

"Sampai hari ini SK Gubernur nomor 250/KEP/HK/2020 tanggal 14 Agustus 2021 ini masih berlaku dan sah secara hukum. Artinya, tidak ada perubahan dalam pihak yang diberi otoritas sebagai pengelola laboratorium, sebagaimana diklaim oleh pihak Undana," tegas dr. Fima Inabuy. 

Sementara itu, tambah dia, Nota Kesepakatan nomor 5/EKS/DN/MOU/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 antara Pemerintah Provinsi NTT dan Universitas Nusa Cendana (Undana) mengatur tentang kerjasama operasional RS Undana dengan Pemprov NTT terkait penanganan Covid-19, dimana Lab Biokesmas tidak termasuk di dalamnya. 

Menurut dr. Fima Inabuy, jika menelusuri Nota Kesepakatan itu, dapat dilihat dengan jelas bahwa terdapat satu poin yakni poin g di pasal 6 yang tidak relevan dengan pasal-pasal lainnya.

Baca juga: Harga Tes PCR Rp 550 Ribu, Pemprov NTT Belum Sikapi Perintah Jokowi

Kehadiran poin g pasal ini terkesan ‘diselipkan secara paksa’, karena sejak awal Lab Biokesmas bukanlah satu kesatuan dengan RS Undana. Meski ada di lingkungan RS Undana, Lab Biokesmas adalah entitas milik Pemerintah Provinsi NTT yang dititipkan di RS Undana

dr. Fima Inabuy menegaskan, sampai hari ini tidak ada SK penyerahan atau penghibahan Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT dari Pemerintah Provinsi NTT kepada Universitas Nusa Cendana.

Oleh karena itu, klaim bahwa Lab adalah milik Undana adalah salah secara hukum.

Oleh karena itu, menurutnya penggantian nama laboratorium sebagaimana telah dilakukan oleh pihak Undana baik melalui surat maupun penggantian papan nama lab adalah langkah yang keliru karena tidak berdasar hukum. 

Seluruh SDM pada Lab Biokesmas Provinsi NTT saat ini direkrut dan dilatih tehnik-tehnik lab biomolekuler dan biosafety- oleh dua pakar Biomolekuler, Dr.Fima Inabuy dan Dr.Alfredo Kono, serta seorang pakar Mikrobiologi, Stormy Vertygo, M.Sc. Para operator laboratorium (laboran), kemudian diangkat dan ditetapkan sebagai Tenaga Honorer Provinsi NTT melalui SK Gubernur NTT nomor 814.1/107/BKD2.1 tentang Pengangkatan Pegawai Honorer pada Dinas 

Kesehatan Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021. 

Sementara itu, dr. Fima Inabuy juga membeberkan aset dan kepemilikan laboratorium yakni sesuai namanya, Lab Biokesmas Provinsi NTT adalah laboratorium milik Provinsi NTT yang ditempatkan di lingkungan RS Undana. 

Baca juga: Pemprov NTT Minta PHRI Bangun Sektor Pariwisata

"Ditinjau dari pendanaan aset laboratorium , 95.9% adalah dari Pemerintah Provinsi NTT, 3.7% adalah dari Forum Academia NTT, dan 0.4% dari Undana," kata dia. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved