Berita Nasional
Ternyata Segini Harta Kekayaan Hakim Muhammad Damis yang Vonis Juliari Batubara 12 Tahun
Muhammad Damis menjabat sebagai hakim utama muda dengan golongan pembina utama madya IV.
Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM- Siapakah hakim yang memvonis Juliari Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara?
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin 23 Agustus 2021.
Lalu siapa itu Muhammad Damis?
Baca juga: Dulu Ancam Hukuman Mati, Kini Firli Bahuri Diam saat Juliari Batubara Hanya Dituntut 11 Tahun Bui
Muhammad Damis S.H., M.H lahir di Pinrang 25 Oktober 1963.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis menjabat sebagai hakim utama muda dengan golongan pembina utama madya IV.
Kekayaan
Pada saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sindereng Rappang pada 2009, Muhammad Damis tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp153,8 juta, ia tercatat sudah memiliki harta senilai Rp1,7 miliar di tahun 2020.
Baca juga: Dinilai Tak Kapok, Ekonom ini Heran Pemerintah Masih Beri Bansos Sembako, Singgung Kasus Juliari
Kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan di Makasar dan Gowa dan tanah di Maros total senilai Rp1,17 miliar.
Ia juga memiliki mobil Suzuki dan sepeda motor Yamaha senilai Rp154 juta.
Selain itu ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp116,9 juta.
Ia juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp350,9 juta.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Juliari Batubara,Pernah Titip Uang 50 Ribu Dolar ke Ketua DPC PDIP Kendal
Penanganan Kasus
Selain kasus korupsi bansos COVID-19 yang melibatkan Juliari Batubara, Muhammad Damis juga pernah menangani perkara korupsi lainnya.
Beberapa kasus korupsi yang ditangani Damis antara lain kasus Joko Tjandra dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.