Berita Nasional

Ternyata Segini Harta Kekayaan Hakim Muhammad Damis yang Vonis Juliari Batubara 12 Tahun

Muhammad Damis menjabat sebagai hakim utama muda dengan golongan pembina utama madya IV.

Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
Kompas TV
Profil hakim yang memvonis Juliari Batubara 12 tahun 

Dilansir dari Tribunnews.Com, terkait keputusan hakim ini, Juliari Batubara belum menentukan sikap terkait upaya hukum lanjutan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, usai hakim membacakan vonis pada Senin 23 Agustus 2021.

"Meskipun tidak seluruh amar putusan kami bisa dengar, kami sudah dapat intinya, kami sudah sempat berdiskusi sedikit untuk menentukan sikap kami memutuskan untuk pikir-pikir terdahulu soal bunyi putusan," ujar Maqdir.

Atas vonis itu Juliari dapat mengambil langkah hukum lanjutan dengan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menerima vonis tersebut.

Namun dengan menyatakan pikir-pikir, artinya Juliari punya waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk bersikap.

Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa KPK.

Mereka juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, meski hukuman yang dijatuhkan sudah lebih berat dari tuntutan.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau menyatakan banding.

Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menghukum Juliari 12 tahun penjara.

KPK juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Ali.

Dalam vonisnya, hakim menyatakan Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Menurut hakim, Juliari memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.

Juliari dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya.

Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, hukuman tambahan juga dijatuhkan oleh hakim yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dan pencabutan hak politik selama 4 tahun. (*)

Berita Juliari Batubara lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved