Berita Sumba Timur
PPKM Level IV di Sumba Timur Masih Berlanjut
perpanjangan PPKM Level IV sebagai upaya menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Operasional Pasar Matawai dan pasar tradisional, dibuka pagi pukul 05.00 wita dan ditutup pada pukul 12.00 wita, dan dibuka kembali pada pukul 16.00 wita hingga pukul 20.00 wita dengan pengawasan ketat petugas di pos penjagaan.
Baca juga: Kasus Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Sumba Timur Mencapai 103 Kasus
Apotek dan toko obat beroperasi 24 jam, sementara rumah makan, warung tidak menerima makan di tempat, kegiatan kontruksi infrastruktur publik atau proyek beroperasi100 persen. Pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah.
Sementara untuk pelaku perjalanan yang masuk keluar jalur udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT -PCR H-2 atau hasil non teraktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau surat keterangan negatif tes GeNose C19 dan menunjukkan kartu vaksin di Bandara sebelum keberangkatan dan mengisi kartu e-HAC Indonesia.
"Untuk pelaku perjalanan melalui moda transportasi umum darat, akan dilakukan rapid test Antigen secara acak," katanya.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, yang masuk dari wilayah kabupaten lain wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam dan menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan.
"Pelaku perjalanan darat, khusus pasien rujukan (poli/UGD) yang diizinkan melewati perbatasan Kabupaten Sumba Timur harus menunjukkan surat rujukan ke rumah sakit di Sumba Timur," ujarnya.
Baca juga: Bank NTT Salurkan Bantuan CSR Bagi Korban Banjir dan Badai Seroja di Sumba Timur
Untuk diketahui sampai Jumat 20 Agustus 2021, total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur sebanyak 4.980 kasus dengan rincian, 107 kasus meninggal dunia,4.141 kasus dinyatakan sembuh dan 732 kasus masih dalam perawatan.(*)