Berita Sumba Timur
PPKM Level IV di Sumba Timur Masih Berlanjut
perpanjangan PPKM Level IV sebagai upaya menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS -KUPANG.COM, WAINGAPU -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur masih berlanjut hingga 22 Agustus 2021. PPKM Level IV sebelumnya telah diterapkan pada 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M. Si Jumat 20 Agustus 2021.
Menurut Domu, penerapan PPKM Level IV di Sumba Timur telah diperpanjang lagi mulai 9-22 Agustus 2021.
Penerapan PPKM Level IV di Sumba Timur ini dilakukan juga di Kota Kupang dan Kabupaten Sikka.
"Saat ini memang PPKM Level IV masih kita lakukan dan akan berlangsung hingga 22 Agustus mendatang," kata Domu.
Baca juga: 671 Pasien Covid-19 di Sumba Timur Isolasi Mandiri
Dijelaskan, penerapan PPKM Level IV ini dengan pertimbangan peningkatan komulatif kasus terkonfirmasi positif di NTT tertinggi 77,4 persen di luar Jawa dan Bali, kasus aktif terbesar mencapai 11.38 persen, peta sebaran sekuen Sars -Covid Varian of Concern, kasus varian Delta di NTT, 40 kasus di luar Jawa dan Bali.
Pertimbangan lain, yakni Bad Occupancy Rate dan konversi tempat tidur per 22 Juli di atas standar WHO kurang dari 60 persen.
Dikatakan, hingga berakhirnya masa PPKM Level IV pada 8 Agustus 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat dengan penyebaran di seluruh wilayah Kabupaten Sumba Timur, karena itu perlu perpanjangan PPKM Level IV hingga 22 Agustus.
Sebelumnya, Domu juga mengatakan, perpanjangan PPKM Level IV ini dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/1.736/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM Level IV sebagai upaya menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur.
Sementara itu dalam surat edaran perpanjangan PPKM Level IV yang ditandatangani Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si mengatur pelaksanaan belajar mengajar pada semua satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi dilakukan secara online, pelaksanaan pada sektor non esensial 100 persen WFH.
Baca juga: Ini Kecamatan di Sumba Timur yang Masih Zona Hijau
Sedangkan sektor esensial seperti keuangan, perbankan, teknologi informatika, perhotelan, industri orientasi ekspor dapat beraktivitas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik menerapkan maksimal 25 persen work from office (WFO).
Untuk sektor pelayanan kesehatan, keamanan, ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik,obyek vital daerah, konstruksi dan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Toko kelontong, Mart yang ada di luar area Pasar Matawai yang menjual kebutuhan sehari -hari dibatasi hingga pukul 18.00 wita.