Berita Sumba Timur

PPKM  Level IV di Sumba Timur Masih Berlanjut 

perpanjangan PPKM Level IV sebagai upaya menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy,S.H,M. Si 

Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS -KUPANG.COM, WAINGAPU -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur masih berlanjut hingga 22 Agustus 2021. PPKM  Level IV sebelumnya telah diterapkan pada 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M. Si Jumat 20 Agustus 2021.

Menurut Domu, penerapan PPKM Level IV di Sumba Timur telah diperpanjang lagi mulai 9-22  Agustus 2021.

Penerapan PPKM Level IV di Sumba Timur ini dilakukan juga di Kota Kupang dan Kabupaten Sikka.

"Saat ini memang PPKM Level IV masih kita lakukan dan akan berlangsung hingga 22 Agustus mendatang," kata Domu.

Baca juga: 671 Pasien Covid-19 di Sumba Timur Isolasi Mandiri

Dijelaskan, penerapan PPKM Level IV  ini dengan pertimbangan peningkatan komulatif kasus terkonfirmasi positif di NTT tertinggi 77,4 persen di luar Jawa dan Bali, kasus aktif terbesar mencapai 11.38 persen, peta sebaran sekuen Sars -Covid Varian of Concern,  kasus varian Delta di NTT, 40 kasus di luar Jawa dan Bali.

Pertimbangan lain, yakni Bad Occupancy Rate dan konversi tempat tidur per 22 Juli di atas standar WHO kurang dari 60 persen.

Dikatakan, hingga  berakhirnya masa PPKM Level IV pada 8 Agustus 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat dengan penyebaran di seluruh wilayah Kabupaten Sumba Timur, karena itu perlu perpanjangan PPKM Level IV hingga 22 Agustus.

Sebelumnya, Domu juga mengatakan, perpanjangan PPKM Level IV ini dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/1.736/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM Level IV sebagai upaya menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur.

Sementara itu dalam surat edaran perpanjangan PPKM Level IV yang ditandatangani Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si mengatur pelaksanaan belajar mengajar pada semua satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi dilakukan secara online, pelaksanaan pada sektor non esensial 100 persen WFH.

Baca juga: Ini Kecamatan di Sumba Timur yang Masih Zona Hijau 

Sedangkan sektor esensial seperti keuangan, perbankan, teknologi informatika, perhotelan, industri orientasi ekspor dapat beraktivitas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik menerapkan maksimal 25 persen work from office (WFO).

Untuk sektor pelayanan kesehatan, keamanan, ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik,obyek vital daerah, konstruksi dan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Toko kelontong, Mart  yang ada di luar  area Pasar Matawai yang menjual kebutuhan sehari -hari dibatasi hingga pukul 18.00 wita.

Operasional Pasar Matawai dan pasar tradisional, dibuka pagi pukul 05.00 wita dan ditutup pada pukul 12.00 wita, dan dibuka kembali pada pukul 16.00 wita hingga pukul 20.00 wita dengan pengawasan ketat petugas di pos penjagaan.

Baca juga: Kasus Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Sumba Timur Mencapai 103 Kasus 

Apotek dan toko obat beroperasi 24 jam, sementara rumah makan, warung tidak menerima makan di tempat, kegiatan kontruksi infrastruktur publik atau proyek beroperasi100 persen. Pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah.

Sementara untuk pelaku perjalanan yang masuk keluar jalur udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT -PCR H-2 atau hasil non teraktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal  1 x 24 jam atau surat keterangan negatif tes GeNose C19 dan menunjukkan kartu vaksin di Bandara sebelum keberangkatan dan mengisi kartu e-HAC Indonesia.

"Untuk pelaku perjalanan melalui moda transportasi umum darat, akan dilakukan rapid test Antigen secara acak," katanya.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, yang masuk dari wilayah kabupaten lain wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam  dan menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan.

"Pelaku perjalanan darat, khusus pasien rujukan (poli/UGD) yang diizinkan melewati perbatasan Kabupaten Sumba Timur harus menunjukkan surat rujukan ke rumah sakit di Sumba Timur," ujarnya.

Baca juga: Bank NTT Salurkan Bantuan CSR Bagi Korban Banjir dan Badai Seroja di Sumba Timur

Untuk diketahui sampai Jumat 20 Agustus 2021, total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur sebanyak 4.980  kasus dengan rincian, 107 kasus meninggal dunia,4.141 kasus dinyatakan sembuh dan 732 kasus masih dalam perawatan.(*)

Berita Sumba Timur Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved