Berita Pemprov NTT

Pemerintah Indonesia Deportasi 352 WNA Timor Leste Melalui PLBN Motaain Atambua 

pemerintah Indonesia khususnya instansi yang berada di Kabupaten Belu dalam rangka  proses pemulangan 352 WNA Timor Leste.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Proses deportasi  352 warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Atambua melalui PLBN Motaain pada Kamis 19 Agustus 2021 siang.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas II Atambua mendeportasi 352 warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) ke negara asalnya. 

Pelaksanaan deportasi atau pemulangan WNA yang diduga sebagai anggota organisasi pencak silat PSHT dilaksanakan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada Kamis 19 Agustus 2021 siang. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, K.A. Halim melalui keterangan pers yang diterima POS-KUPANG.COM menyebut pemulangan dilakukan oleh pemerintah setelah dilakukan pendataan oleh pihak Imigrasi.

"Setelah dilakukan pendataan terhadap 328 orang WNA Timor Leste, maka pada pukul 13.00 Wita, seluruh WNA tersebut dibawa menuju PLBN Motaain untuk dilakukan pemulangan," terang Halim dalam keterangan tertulis. 

Hakim menjelaskan, pelaksanaan kegiatan deportasi  merupakan hasil dari laporan terkait pendataan WNA asal Timor Leste yang menyerahkan diri di Kodim 1605 Belu di Atambua. 

Seluruh WNA, terang Halim diberangkatkan dengan menggunakan 12 truk diantaranya milik TNI, Polri dan truk Umum. 

Baca juga: Limbah Medis Meningkat, Incinerator Pemprov NTT Masih Gunakan Genset

Setelah tiba di PLBN Motaain, terdapat penambahan WNA Timor Leste berjumlah 24 orang dengan jenis kelamin Laki-laki.

Tim kemudian mendata penambahan WNA Tersebut dan disatukan dengan WNA Lainnya.

Berdasarkan data yang telah diinput, maka total jumlah WNA yang akan dipulangkan berjumlah 352 orang dengan jenis kelamin laki-laki berjumlah 328 orang dan perempuan berjumlah 24 orang. 

Pelaksanaan deportasi atau pemulangan WNA Timor Leste ditandai dengan penandatanganan berkas serah terima 352 WNA Timor Leste antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bersama pihak Imigrasi Timor Leste yang disaksikan oleh seluruh pejabat instansi yang hadir. 

Setelah dilakukan serah terima sebagai kelengkapan proses administrasi, seluruh WNA Timor Leste tersebut dipulangkan melalui PLBN Motaain dan diawasi ketat oleh pihak TNI dan pihak UPF selaku Keamanan Timor Leste. 

Pada kesempatan tersebut, Konsulat Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho sebagai Perwakilan Pemerintah Timor Leste menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan pemerintah Indonesia khususnya instansi yang berada di Kabupaten Belu dalam rangka  proses pemulangan 352 WNA Timor Leste.

Baca juga: Dewan Minta Optimalkan Pengelolaan Limbah Medis di Incenerator Pemprov NTT 

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Atase Imigrasi Timor Leste, Kapolres Belu, Dandim Kodim 1605 Belu, Dubes RI untuk RDTL, Kepala BNPP PLBN Motaain, Koordinator Bea Cukai PLBN Motaain, Camat Tasifeto Timur yang mewakili Pemerintah Indonesia.

Sementara itu turut hadir juga pemerintah Timor Leste diwakili oleh Konsulat Timor Leste untuk Indonesia, UPF, Imigrasi Timor Leste dan pihak FDTL. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara timur Marciana Dominika Jone mengatakan, pelaksanaan deportasi 352 warga negara Timor Leste telah sesuai dengan aturan hukum Indonesia. 

"Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi yang berwenang melakukan deportasi. Khusus deportasi yang dilakukan di perbatasan RI RDRK telah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Marciana yang dikonfirmasi POS-KUPANG. COM, Kamis 19 Agustus 2021.

Marciana mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak baik dari Indonesia maupun Timor Leste yang telah mendukung dan mensukseskan agenda deportasi tersebut. 

Pertemuan Danrem 161 Wirasakti Kupang dan Konsulat Timor Leste 

Baca juga: Pemprov NTT Perbaruai Aturan PPKM Level 4,Ini Syarat Untuk Perjalanan dalam Wilayah NTT dan Luar NTT

Terkait adanya WNA asal Timor Leste yang melakukan illegal crossing ke Indonesia melalui Kabupaten Belu, Konsulat Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho langsung melakukan koordinasi bersama Komandan Korem (Danrem) 161 Wirasakti, Brigjen TNI Legowo Jatmiko di Makorem 161 Wirasakti pada 9 Agustus 2021 lalu. 

Saat itu, kepada wartawan, Brigjen TNI Legowo menyebut akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan deportasi kepada 361 warga Timor Leste diketahui masuk wilayah RI tanpa melalui jalur yang sah. 

Mereka, kata Brigjen TNI Legowo, masuk ke Atambua, ibukota Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengikuti acara kenaikan sabuk (tingkat) perguruan silat PSHT. 

"Mereka datang ke Atambua untuk menghadiri kenaikan tingkat PSHT. Namun salah karena tidak melalui jalan yang resmi. Mereka gunakan jalan yang ilegal. Padahal di sana ada Pos perbatasan, ada yang jaga dan ada yang mengurus administrasinya," ungkap Brigjen TNI Legowo Jatmiko. 

Jenderal bintang satu itu menyebut, berdasarkan hukum internasional, pelanggaran illegal crossing dapat dihukum berat. Namun, berdasarkan koordinasi dan kerjasama antar kedua negara yang masih merupakan rumpun saudara, para pelintas batas ilegal itu akan dideportasi. 

Baca juga: 3 Daerah PPKM Level 4, Pemprov NTT Ingatkan Koordinasi Untuk Pelaksanaan Penyekatan 

"Illegal crossing itu hukum internasional berat sebetulnya, tapi dengan bapak konsulat, nanti kita kerjasama. Mereka dideportasi tapi nanti dikarantina karena sedang pandemi dan PPKM, baik di Indonesia maupun  di Timor Leste," kata Brigjen Legowo. 

Ia menjelaskan, pihak RI dan RDTL melakukan koordinasi melalui konsulat, TNI, Polri dan pemerintah daerah untuk memulangkan mereka melalui jalur resmi, yakni PLBN Motaain. Saat ini, sedang dilakukan pencarian dan pendataan untuk memulangkan mereka secara bersama. 

Kita koordinasi untuk memulangkan anak anak itu ternyata ada 361 orang, ada tinggal di saudara saudara mereka di Atambua. Dalam waktu dekat, semoga bisa ketemu semuanya, nanti diterima pihak Timor Leste untuk diproses (setelah deportasi), " tegas Brigjen TNI Legowo. 

Konsulat RDTL di Kupang, Jesuino menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komandan Korem yang menerima dan berdialog terkait persoalan illegal crossing itu.

Ia mengakui, banyak warga Timor Leste yang menyeberang masuk secara ilegal untuk mengikuti acara perguruan silat di Kota Atambua itu. 

Baca juga: Pemprov NTT Salurkan 25 Ekor Hewan Kurban Saat Idul Adha 2021 

"Terkait masalah illegal crossing saya berterima kasih karena pak Danrem sudah menyediakan waktu menerima kehadiran saya, dalam hal ini saya mengaku dan menyampaikan kepada beliau bahwa memang ada sekian banyak warga Timor Leste, ada 300an lebih yang masuk ke wilayah Indonesia melalui perbatasan secara ilegal," kata dia. 

Ia mengatakan, hal itu sangat melanggar peraturan antar negara, terlebih karena saat ini kedua negara juga sedang memberlakukan berbagai pembatasan akibat pandemi Covid-19.

"Karena itu kami mohon kepada pemerintah provinsi, kepada keamanan dan pejabat daerah supaya menanggapi secara serius supaya anak anak ini dipulangkan, dan even even ini dilarang," kata dia. (*) 

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved