Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Bebas 7 September 2021, Kuasa Hukum Surati MA Batalkan Penahanan dengan Alasan Ini

Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab menulis surat kepada MA agar membatalkan penahanan Rizieq Shihab karena maladministrasi.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Tim Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Kamis 19 Agustus 2021, mengajukan surat kepada MA mendesak MA membatalkan perpanjangan penanahan Rizieq Shihab, yang kini sedang menjalani perpanjangan penahanan di Bareskrim Mabes Polri. 

"Terdakwa Moh Rizieq alias Habib Munammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam rumah tahanan negara sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," demikian isi pernyataan tersebut.

"Kami hanya melaksanakan penetapan majelis hakim PT DKI," lanjut Ardito.

Jika mengacu dua vonis kasus, yakni kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, dan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq seharusnya bisa bebas pada Senin lalu.

Namun, HRS harus menjalani sidang banding terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi di Bogor.

Oleh sebab itu, masa penahanannya diperpanjang.

"Seharusnya HRS keluar dulu, atas selesainya menjalankan putusan perkara Petamburan, sambil menunggu mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara RS Ummi," kata ketua tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Sugito mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan kasus RS Ummi Bogor tidak menyebutkan Rizieq untuk tetap ditahan.

Rizieq Shihab divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 24 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved