Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Bebas 7 September 2021, Kuasa Hukum Surati MA Batalkan Penahanan dengan Alasan Ini

Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab menulis surat kepada MA agar membatalkan penahanan Rizieq Shihab karena maladministrasi.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Tim Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Kamis 19 Agustus 2021, mengajukan surat kepada MA mendesak MA membatalkan perpanjangan penanahan Rizieq Shihab, yang kini sedang menjalani perpanjangan penahanan di Bareskrim Mabes Polri. 

Seperti dilansir sindonews.com, tim kuasa hukum menilai menilai putusan Pengadilan Tinggi nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tersebut maladministrasi.

“Kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan Habib Rizieq melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan,” ungkap Aziz Yanuar, salah satu Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, ketika ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca juga: Rizieq Shihab Dipenjara Hingga 7 September 2021, HUT Kemerdekaan Dirayakannya dari Balik Jeruji Besi

Menurutnya, Putusan Pengadilan Tinggi tersebut melanggar prosedur dan administrasi secara hukum.

Pasalnya, menurut Aziz, kewenangan mengeluarkan putusan perpanjangan penahanan seharusnya ada pada Hakim Pengadilan Tinggi seperti tertulis pada Pasal 27 ayat (1) KUHAP, bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,” tegasnya.

Aziz menuturkan, surat pembatalan permohonan penahanan ke MA tersebut juga berdasar pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pengadilan dan Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Adapun keduanya pada intinya menyinggung tentang kekuasaan kehakiman yang dalam suatu perkara tidak boleh ditolak.

Karena itu, menurut Aziz, tim kuasa hukum telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan bagi Rizieq Shihab.

Karenanya melalui surat permohonan yang dilayangkan pihaknya kepada MA tersebut nantinya dapat membatalkan perpanjangan masa penahanan HRS.

"Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab terlibat dalam tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yakni perkara prokes di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketiga perkara tersebut sudah disidangkan di PN Jakarta Timur.

Adapun, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020 lalu, sesuai dengan lama vonis yang diberikan hakim dalam kasus tersebut yakni delapan bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Ardito Muwardi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menahan Rizieq berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Bahwa pada Kamis, 5 Agustus 2021, jaksa penuntut umum telah melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tanggal 5 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab," kata Ardito dalam keterangannya.

Dengan demikian, Rizieq akan ditahan selama satu bulan ke depan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved