Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Bebas 7 September 2021, Kuasa Hukum Surati MA Batalkan Penahanan dengan Alasan Ini
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab menulis surat kepada MA agar membatalkan penahanan Rizieq Shihab karena maladministrasi.
Rizieq Shihab Bebas 7 September 2021, Kuasa Hukum Surati MA Batalkan Penahanan dengan Alasan Ini
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab saat ini masih dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Penahanan yang dijalankan MRS saat ini merupakan perpanjangan penahanan sebelumnya.
Perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021 untuk jangka waktu 30 hari.
Rizieq Shihab dijadwalkan akan menyelesaikan masa tahanannya pada tanggal 7 September 2021, demikian menurut Kajari Jakarta Timur, Arditor Muwardi.
Itu berarti sudah hampir setengah dari masa perpanjangan penahanan telah dilewati Rizieq Shihab.
Bagaimana kondisi terkini Rizieq Shihab di dalam tahanan, apa saja kesibukannya?
Baca juga: Rizieq Shihab Bakal Bebas 7 September 2021, Ini Kesibukan MRS di Tahanan Bareskrim Mabes Polri
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengungkapkan bahwa kliennya yang sedang menjalani penahanan di Bareskrim Mabes Polri dalam kondisi baik-baik saja.
"Alhamdulillah beliau sehat," kata Aziz Yanuar menjawab media, Minggu 15 Agustus 2021.
Meski berada dalam tahanan, menurut Aziz Yanuar, Rizieq Shihab memiliki sejumlah kesibukan selama menjalani masa tahanannya.
Menurut Aziz Yanuar, kliennya mengisi waktu di dalam tahanan dengan berdakwah dan menulis.
Siapa saja yang mendampingi atau mengunjunginya di tahanan, menurut Aziz Yanuar, belum ada yang mengunjunginya di tahanan.
Bahkan keluarganya sejauh ini belum menjenguk Rizieq Shihab di tahanan. "Kuasa hukum saja sementara," tutur Aziz Yanuar.
Permohonan Pembatalan
Namun, belum selesai menjalani masa perpanjangan penahanan, Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Kamis 19 Agustus 2021, mengajukan surat permohonan pembatalan penahanan MRS kepada Mahkamah Agung (MA) .
Seperti dilansir sindonews.com, tim kuasa hukum menilai menilai putusan Pengadilan Tinggi nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tersebut maladministrasi.
“Kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan Habib Rizieq melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan,” ungkap Aziz Yanuar, salah satu Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, ketika ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis 19 Agustus 2021.
Baca juga: Rizieq Shihab Dipenjara Hingga 7 September 2021, HUT Kemerdekaan Dirayakannya dari Balik Jeruji Besi
Menurutnya, Putusan Pengadilan Tinggi tersebut melanggar prosedur dan administrasi secara hukum.
Pasalnya, menurut Aziz, kewenangan mengeluarkan putusan perpanjangan penahanan seharusnya ada pada Hakim Pengadilan Tinggi seperti tertulis pada Pasal 27 ayat (1) KUHAP, bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,” tegasnya.
Aziz menuturkan, surat pembatalan permohonan penahanan ke MA tersebut juga berdasar pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pengadilan dan Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Adapun keduanya pada intinya menyinggung tentang kekuasaan kehakiman yang dalam suatu perkara tidak boleh ditolak.
Karena itu, menurut Aziz, tim kuasa hukum telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan bagi Rizieq Shihab.
Karenanya melalui surat permohonan yang dilayangkan pihaknya kepada MA tersebut nantinya dapat membatalkan perpanjangan masa penahanan HRS.
"Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab terlibat dalam tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yakni perkara prokes di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Ketiga perkara tersebut sudah disidangkan di PN Jakarta Timur.
Adapun, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020 lalu, sesuai dengan lama vonis yang diberikan hakim dalam kasus tersebut yakni delapan bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Ardito Muwardi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menahan Rizieq berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Bahwa pada Kamis, 5 Agustus 2021, jaksa penuntut umum telah melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tanggal 5 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab," kata Ardito dalam keterangannya.
Dengan demikian, Rizieq akan ditahan selama satu bulan ke depan.
"Terdakwa Moh Rizieq alias Habib Munammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam rumah tahanan negara sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," demikian isi pernyataan tersebut.
"Kami hanya melaksanakan penetapan majelis hakim PT DKI," lanjut Ardito.
Jika mengacu dua vonis kasus, yakni kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, dan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq seharusnya bisa bebas pada Senin lalu.
Namun, HRS harus menjalani sidang banding terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi di Bogor.
Oleh sebab itu, masa penahanannya diperpanjang.
"Seharusnya HRS keluar dulu, atas selesainya menjalankan putusan perkara Petamburan, sambil menunggu mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara RS Ummi," kata ketua tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.
Sugito mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan kasus RS Ummi Bogor tidak menyebutkan Rizieq untuk tetap ditahan.
Rizieq Shihab divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 24 Juni 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *