Rizieq Shihab Dipenjara Hingga 7 September 2021, HUT Kemerdekaan Dirayakannya dari Balik Jeruji Besi

Moment HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76 pada jatuh pada hari Selasa 17 Agustus 2021, rupanya dilalui Rizieq Shihab dari balik jeruji besi.

Editor: Frans Krowin
Tribunwow.com
Rizieq Shihab saat masih menjadi Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), menyapa pendukung dan simpatisannya di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat 10 November 2020. Kini yang bersangkutan meringkuk di balik jeruji besi. 

POS-KUPANG.COM – Moment HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76 pada jatuh pada hari Selasa 17 Agustus 2021, rupanya dilalui Rizieq Shihab dari balik jeruji besi.

Sosok yang dulunya terkenal sebagai figur yang amat vokal ini sampai sekarang masih meringkuk di balik penjara.

Kebebasannya seakan dipeloroti, lantaran ia harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakan pelanggaran protokol kesehatan yang telah dilakukannya.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa terpidana kasus pelanggaran protokol kesehatan, Muhammad Rizieq Shihab harusnya sudah bisa menghirup udara bebas dengan keluar dari penjara.

Akan tetapi hal itu tak terlaksana. Pasalnya yang bersangkutan masih harus ditahan hingga 7 September 2021 mendatang.

Baca juga: Aziz Yanuar Ungkap Ada Pihak Yang Khawatir Habib Rizieq Shihab Bebas, Singgung Hukum Serampangan

Perpanjangan penahanan itu ditandangani langsung oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menindaklanjuti perintah pengadilan dengan melakukan perpanjangan masa tahanan mantan pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga 7 September 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Ardito Muwardi mengatakan, perpanjangan masa tahanan itu memang dilakuikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim.

Akan tetapi perpanjangan penahanan tersebut berlandaskan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah dilakukan sejak Kamis 5 Agustus 2021 lalu.

Penetapan perpanjangan penahanan itu, lanjut Ardito Muwardi dilakukan oleh hakim. Sedankan kejaksaan negeri setempat hanya menindaklanjutinya saja.

Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?

"Yang menetapkan penahanan Hakim Pengadilan Tinggi, kami (Kejari Jaktim) hanya melaksanakan penetapan hakim," kata Ardito saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 10 Agustus 2021.

Ada pun perpanjangan penahanan eks Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penetapan Pengadilan DKI Jakarta itu nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 5 Agustus 2021.

Penetapan itu  tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Muhammad Rizieq Shihab.

Untuk diketahui, jika merujuk pada vonis perkara sebelumnya yakni kerumunan Megamendung dan kerumunan di Petamburan, maka Rizieq Shihab seharusnya sudah bebas.

Baca juga: Siapa Sosok Pria Pembawa Senjata Tajam di Vonis Habib Rizieq Shihab? 200 Simpatisan Sempat Ditangkap

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved