Berita Pemprov NTT

Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Provinsi NTT Akan Dilaksanakan Secara Terbatas 

Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Sekretaris Daerah NTT, Benediktus Polo Maing.  

Pemerintah pusat telah menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.564/M/S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ditujukan kepada seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca juga: Dewan Minta Optimalkan Pengelolaan Limbah Medis di Incenerator Pemprov NTT 

Di tingkat daerah, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan. 

Dalam pedoman tersebut menyebutkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19).

Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta. 

Untuk Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pimpinan lnstansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Baca juga: Pemprov NTT Tingkatkan Kesiapsiagaan Mengantisipasi Risiko Tumpahan Minyak di Laut

Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.

Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.

Pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10. 17 WIB s.d. 10.20 WIB selama 3 menit, segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

Seluruh masyarakat indonesia berdiri tegap pada saat lagu indonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Baca juga: Pemprov NTT Salurkan 25 Ekor Hewan Kurban Saat Idul Adha 2021 

Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pada 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media baik televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya. (*) 

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved