Berita Pemprov NTT
Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Provinsi NTT Akan Dilaksanakan Secara Terbatas
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Provinsi NTT Akan Dilaksanakan Secara Terbatas
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-76 pada 17 Agustus 2021 besok.
Namun demikian, pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan akan dilaksanakan secara terbatas.
Peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun tahun ini menjadi peringatan HUT Kemerdekaan kedua yang dilaksanakan dalam situasi prihatin karena pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ir. Benediktus Polo Maing mengatakan, upacara bendera akan dilaksanakan seperti biasa dan dipusatkan di halaman Rumah Jabatan Gubernur NTT, Jalan El Tari Kupang pada Selasa 17 Agustus 2021 besok.
Meski tetap berlangsung, namun secara teknis telah ditetapkan pembatasan pembatasan.
Baca juga: Limbah Medis Meningkat, Incinerator Pemprov NTT Masih Gunakan Genset
"Di Provinsi upacara tetap jalan. Secara teknis tata upacara seperti biasa hanya peserta dibatasi," ujar Polo Maing kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 15 Agustus 2021.
Pembatasan tersebut, jelas Polo Maing, dilakukan dengan pengurangan jumlah paskibra maupun peserta upacara.
Ia mengatakan, perwakilan SKPD akan dibatasi jumlahnya dan dibagi untuk upacara penaikan bendera pada pagi hari dan penurunan bendera pada sore hari.
"Paskibraka tidak utuh, ada pengurangan paskibra 45, lalu peserta upacara setiap dinas diwakili ada beberapa pagi dan beberapa sore. Tidak semua orang ikut," tegas dia.
Selain upacara bendera pada peringatan HUT RI, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga menindaklanjuti pedoman peringatan HUT RI ke-76 yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Baca juga: Dewan Minta Optimalkan Pengelolaan Limbah Medis di Incenerator Pemprov NTT
Polo Maing menyebut, perayaan perayaan peringatan Kemerdekaan yang melibatkan banyak orang dibatasi termasuk berbagai seremonial dan lomba.
"Yang dimaksud dengan perayaan dan lomba kita juga sama dengan pusat. 17 Agustus kita batasi peserta sesuai arahan dari pusat, seremoni kita batasi. Intinya kita mentaati dan menjalankan semua itu," ujar Polo Maing.
Acara seremoni, seperti lomba, terang Polo Maing dibatasi maksimal peserta sebanyak 30 orang saja.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.564/M/S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ditujukan kepada seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca juga: Dewan Minta Optimalkan Pengelolaan Limbah Medis di Incenerator Pemprov NTT
Di tingkat daerah, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
Dalam pedoman tersebut menyebutkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19).
Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta.
Untuk Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pimpinan lnstansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Baca juga: Pemprov NTT Tingkatkan Kesiapsiagaan Mengantisipasi Risiko Tumpahan Minyak di Laut
Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
Pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10. 17 WIB s.d. 10.20 WIB selama 3 menit, segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:
Seluruh masyarakat indonesia berdiri tegap pada saat lagu indonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Baca juga: Pemprov NTT Salurkan 25 Ekor Hewan Kurban Saat Idul Adha 2021
Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pada 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media baik televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya. (*)