Jumat, 8 Mei 2026

NTT Terkini 

Pemerintah Beri Sinyal Baik, PPPK di NTT Tak Akan Dirumahkan

Ia menegaskan informasi tersebut juga diperkuat oleh Informasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tayang:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
BUKA MUSRENBANG - Gubernur NTT Melki Laka Lena ketika membuka Musrenbang RKPD tahun 2027 tingkat Provinsi NTT di Hotel Aston Kupang, Kamis (7/5/2026). 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Pusat telah mengirim sinyal baik bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Koordinasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTT berujung kesepakatan PPPK tidak akan dirumahkan.

Gubernur NTT Melki Laka Lena telah mengonfirmasi kepastian itu ketika membuka 
Musrenbang) RKPD Provinsi NTT Tahun 2026 untuk perencanaan tahun 2027 yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (7/5/2026).

Politikus Golkar itu mengatakan pemerintah provinsi telah memperoleh kabar baik terkait nasib PPPK di seluruh NTT. 

Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada PPPK yang akan dirumahkan.

Baca juga: RUU Sisdiknas Buka Peluang Status Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berubah jadi Profesi, Ini Dampaknya

Baca juga: Temui KemenPANRB, Pemprov NTT Dorong Fleksibilitas PPPK dan Penataan ASN Berbasis Kinerja

“Urusan PPPK nantinya akan tertulis dari pemerintah pusat dan ini menjadi catatan bagi Pemerintah Provinsi NTT. Secara lisan juga sudah ada kesepakatan, termasuk melalui Wakil Presiden, bahwa tidak ada satu pun PPPK yang dirumahkan,” ujar Melki.

Ia menegaskan informasi tersebut juga diperkuat oleh Informasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“PPPK tidak akan dirumahkan. Ini informasi yang baik. Dari Kemendagri dan Kepala BKN juga menyampaikan hal yang sama,” katanya.

Melki menjelaskan, sejak awal Pemerintah Provinsi NTT sengaja mendorong persoalan PPPK menjadi perhatian nasional agar mendapatkan solusi yang jelas dari pemerintah pusat. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil karena seluruh pihak sepakat agar PPPK tetap dipertahankan.

“Syukur, awalnya didorong dari NTT dan hasilnya semua sepakat. Ini soal pintu masuk dan keluarnya,” ujarnya.

Meski demikian, Melki mengakui konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah kesiapan anggaran untuk membiayai seluruh PPPK di NTT. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan dukungan anggaran tersedia, khususnya bagi tenaga guru yang jumlahnya paling banyak berada di kabupaten/kota.

Baca juga: Kabar Gembira untuk PPPK, Mulai Tahun 2026 Hak Pensiun Disetarakan dengan PNS, Ini Skema Lengkapnya

Ia menyebut pemerintah daerah saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kemungkinan penggunaan dana BOS maupun dana pusat lainnya untuk membantu pembayaran gaji guru PPPK dan tenaga kontrak.

“Kalau tahun ini dibantu dengan BOS dan dana pusat, maka guru dan PPPK bisa dibayar. Tetapi tetap membutuhkan kesepakatan dari pimpinan di pusat apakah anggaran itu bisa dipakai untuk mengamankan guru-guru, baik PPPK maupun kontrak,” ujarnya.

Mantan Anggota DPR RI itu menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk tidak meninggalkan satu pun PPPK sembari menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved