NTT Terkini
Pemerintah Beri Sinyal Baik, PPPK di NTT Tak Akan Dirumahkan
Ia menegaskan informasi tersebut juga diperkuat oleh Informasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Pusat telah mengirim sinyal baik bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- PPPK di NTT tidak akan dirumahkan oleh pemerintah
- Secara lisan juga sudah ada kesepakatan, termasuk melalui Wakil Presiden, bahwa tidak ada satu pun PPPK yang dirumahkan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Pusat telah mengirim sinyal baik bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Koordinasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTT berujung kesepakatan PPPK tidak akan dirumahkan.
Gubernur NTT Melki Laka Lena telah mengonfirmasi kepastian itu ketika membuka
Musrenbang) RKPD Provinsi NTT Tahun 2026 untuk perencanaan tahun 2027 yang berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (7/5/2026).
Politikus Golkar itu mengatakan pemerintah provinsi telah memperoleh kabar baik terkait nasib PPPK di seluruh NTT.
Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada PPPK yang akan dirumahkan.
Baca juga: RUU Sisdiknas Buka Peluang Status Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berubah jadi Profesi, Ini Dampaknya
Baca juga: Temui KemenPANRB, Pemprov NTT Dorong Fleksibilitas PPPK dan Penataan ASN Berbasis Kinerja
“Urusan PPPK nantinya akan tertulis dari pemerintah pusat dan ini menjadi catatan bagi Pemerintah Provinsi NTT. Secara lisan juga sudah ada kesepakatan, termasuk melalui Wakil Presiden, bahwa tidak ada satu pun PPPK yang dirumahkan,” ujar Melki.
Ia menegaskan informasi tersebut juga diperkuat oleh Informasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“PPPK tidak akan dirumahkan. Ini informasi yang baik. Dari Kemendagri dan Kepala BKN juga menyampaikan hal yang sama,” katanya.
Melki menjelaskan, sejak awal Pemerintah Provinsi NTT sengaja mendorong persoalan PPPK menjadi perhatian nasional agar mendapatkan solusi yang jelas dari pemerintah pusat. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil karena seluruh pihak sepakat agar PPPK tetap dipertahankan.
“Syukur, awalnya didorong dari NTT dan hasilnya semua sepakat. Ini soal pintu masuk dan keluarnya,” ujarnya.
Meski demikian, Melki mengakui konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah kesiapan anggaran untuk membiayai seluruh PPPK di NTT. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan dukungan anggaran tersedia, khususnya bagi tenaga guru yang jumlahnya paling banyak berada di kabupaten/kota.
Baca juga: Kabar Gembira untuk PPPK, Mulai Tahun 2026 Hak Pensiun Disetarakan dengan PNS, Ini Skema Lengkapnya
Ia menyebut pemerintah daerah saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kemungkinan penggunaan dana BOS maupun dana pusat lainnya untuk membantu pembayaran gaji guru PPPK dan tenaga kontrak.
“Kalau tahun ini dibantu dengan BOS dan dana pusat, maka guru dan PPPK bisa dibayar. Tetapi tetap membutuhkan kesepakatan dari pimpinan di pusat apakah anggaran itu bisa dipakai untuk mengamankan guru-guru, baik PPPK maupun kontrak,” ujarnya.
Mantan Anggota DPR RI itu menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk tidak meninggalkan satu pun PPPK sembari menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Gubernur-NTG-Melki-Laka-Lena-buka-musrenbang-LKPD-2027.jpg)