Berita Pemprov NTT

Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Provinsi NTT Akan Dilaksanakan Secara Terbatas 

Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Sekretaris Daerah NTT, Benediktus Polo Maing.  

Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Provinsi NTT Akan Dilaksanakan Secara Terbatas 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-76 pada 17 Agustus 2021 besok. 

Namun demikian, pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan akan dilaksanakan secara terbatas. 

Peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun tahun ini menjadi peringatan HUT Kemerdekaan kedua yang dilaksanakan dalam situasi prihatin karena pandemi Covid-19

Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ir. Benediktus Polo Maing mengatakan, upacara bendera akan dilaksanakan seperti biasa dan dipusatkan di halaman Rumah Jabatan Gubernur NTT, Jalan El Tari Kupang pada Selasa 17 Agustus 2021 besok. 

Meski tetap berlangsung, namun secara teknis telah ditetapkan pembatasan pembatasan.

Baca juga: Limbah Medis Meningkat, Incinerator Pemprov NTT Masih Gunakan Genset

 "Di Provinsi upacara tetap jalan. Secara teknis tata upacara seperti biasa hanya peserta dibatasi," ujar Polo Maing kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 15 Agustus 2021.

Pembatasan tersebut, jelas Polo Maing, dilakukan dengan pengurangan jumlah paskibra maupun peserta upacara.

Ia mengatakan, perwakilan SKPD akan dibatasi jumlahnya dan dibagi untuk upacara penaikan bendera pada pagi hari dan penurunan bendera pada sore hari. 

"Paskibraka tidak utuh, ada pengurangan paskibra 45, lalu peserta upacara setiap dinas diwakili ada beberapa pagi dan beberapa sore. Tidak semua orang ikut," tegas dia. 

Selain upacara bendera pada peringatan HUT RI, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga menindaklanjuti pedoman peringatan HUT RI ke-76 yang dikeluarkan pemerintah pusat. 

Baca juga: Dewan Minta Optimalkan Pengelolaan Limbah Medis di Incenerator Pemprov NTT 

Polo Maing menyebut, perayaan perayaan peringatan Kemerdekaan yang melibatkan banyak orang dibatasi termasuk berbagai seremonial dan lomba. 

"Yang dimaksud dengan perayaan dan lomba kita juga sama dengan pusat. 17 Agustus kita batasi peserta sesuai arahan dari pusat, seremoni kita batasi. Intinya kita mentaati dan menjalankan semua itu," ujar Polo Maing. 

Acara seremoni, seperti lomba, terang Polo Maing dibatasi maksimal peserta sebanyak 30 orang saja. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved