Kamis, 7 Mei 2026

Kasus Rudapaksa di Belu

Kapolres Belu Tegaskan PK Masih Tersangka, Hanya Dikeluarkan dari Tahanan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat menambahkan PK tetap memiliki kewajiban hukum selama proses berjalan.

Tayang:
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan tersangka PK dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Belu masih berstatus tersangka dan tidak dibebaskan, melainkan hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya di Polres Belu telah berakhir, sambil menunggu fakta persidangan dua tersangka lainnya.

“Tidak ada kata dibebaskan, hanya dikeluarkan dari tahanan, mengingat hasil ekspos bersama kejaksaan kemarin untuk tersangka PK masih menunggu fakta persidangan dari dua tersangka yang sudah dilimpahkan dan berkasnya sudah P-21,” ujar Kapolres, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan, yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan telah selesai hingga 6 Mei 2026.

“Yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan sudah selesai sampai 6 Mei 2026,” tegasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Belu Resmi Tahan Piche Kota

Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak di Belu: PK Bebas, Status Tersangka Tetap Melekat

Kapolres juga menjelaskan dua tersangka lainnya, yakni RS dan RM, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu karena berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap (P-21).

“Untuk dua tersangka RS dan RM sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkasnya sudah P-21,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tersangka PK, berkas perkara yang sebelumnya mendapat petunjuk P-19 dari kejaksaan telah dilengkapi oleh penyidik dan dikirim kembali. 

Namun, berdasarkan hasil koordinasi lanjutan dan ekspos bersama antara penyidik dan kejaksaan, penanganan terhadap PK masih menunggu fakta persidangan.

“Untuk tersangka PK, berkas P-19 dari kejaksaan sudah dilengkapi dan dikirim oleh penyidik. Namun karena adanya BA koordinasi lanjut dari kejaksaan dan ekspos bersama antara kejaksaan dan kepolisian terhadap tersangka PK untuk melihat fakta persidangan, maka salah satu tersangka yang ditahan (PK) dikeluarkan dari tahanan mengingat masa tahanan yang bersangkutan selesai tanggal 6 Mei 2026, sehingga sebelum masa tahanan berakhir tersangka PK dikeluarkan oleh penyidik sambil menunggu fakta persidangan dua tersangka lainnya,” paparnya.

Kapolres menegaskan, meskipun telah dikeluarkan dari tahanan, status PK tetap sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

“Untuk status PK masih tersangka namun tidak dilakukan penahanan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat menambahkan PK tetap memiliki kewajiban hukum selama proses berjalan.

“Dia wajib lapor selama seminggu satu kali dan sewaktu-waktu akan diperiksa serta akan bersaksi selama persidangan berlangsung,” tegasnya.

Lebih lanjut, terkait saat BAP tambahan korban, Kasat Reskrim menyampaikan korban didampingi ahli Psikolog serta orang tua. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved