Berita Pemprov NTT
Baru 11 Laboratorium Beroperasi Untuk Tes Covid-19 di NTT
Sedangkan Laboratorium PCR RS Siloam Kupang jadi satu satunya laboratorium PCR swasta yang telah beroperasi.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
dr. Messerasi menyebut, fasilitas laboratorium di Laboratorium PCR RSUD S.K. Lerik Kupang, RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua, RSD Kalabahi dan SUD Ben Mboi Ruteng Manggarai serta RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Kabupaten Flores Timur merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Gratis Biaya tes PCR
Terkait biaya tes PCR di Provinsi NTT, Kepala Dinas Kesehatan Kependudukan dan Catatan Sipil NTT dr. Messerasi Ataupah mengaku masih mengacu pada kebijakan lama terkait biaya tes PCR.
Sejak 8 Oktober 2020 lalu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyesuaikan tarif pemeriksaan swab secara mandiri untuk Covid-19 sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat yakni sebesar Rp900 ribu.
Baca juga: Dewan Minta Optimalkan Pengelolaan Limbah Medis di Incenerator Pemprov NTT
Sementara untuk pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu.
Kebijakan itu menggantikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan yang menetapkan biaya pemeriksaan swab sebesar Rp 1,5 juta dan rapid test sebesar Rp 350 ribu.
"Saat ini biaya tes PCR dan rapid masih sama. Belum ada perubahan," ujar dr. Messerasi yang dihubungi terkait permintaan Presiden Jokowi kepada pemerintah untuk merevisi biaya tes, Minggu 15 Agustus 2021.
Namun demikian, dr. Messerasi menyebut, pemeriksaan di Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT telah digratiskan.
Sementara itu, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat peresmian Laboratorium Biomolekur Kesehatan Masyarakat di Rumah Sakit Universitas Nusa Cendana Kupang, Jumat 16 Oktober 2020 lalu menyampaikan bahwa pemerintah menggratiskan biaya rapid dan swab bagi masyarakat NTT.
Baca juga: Ramalan Shio Besok Senin 16 Agustus 2021, Shio Macan Sentimen, Shio Kelinci & Shio Ular Beruntung
“Saya sudah menandatangani peraturan gubernur yang berlaku mulai hari ini. Semua masyarakat rapid test dan swab gratis,” kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat itu.
Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah WZ Johannes Kupang. (*)