Salam Pos Kupang
Sosialisasikan Terus Persyaratan Lintas Batas
KEGIATAN lintas batas di wilayah perbatasan antarnegara sebetulnya merupakan hal yang biasa
POS-KUPANG.COM- KEGIATAN lintas batas di wilayah perbatasan antarnegara sebetulnya merupakan hal yang biasa. Apalagi kalau dalam situasi damai atau tidak ada konflik antarnegara.
Begitu pula yang terjadi di perbatasan antarnegara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di wilayah Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Tidak ada larangan untuk melakukan aktivitas lintas batas di antara dua wilayah negara tersebut. Yang paling penting para pelintas batas mengantongi sejumlah dokumen yang menjadi syarat untuk melakukan lintas batas.
Untuk memastikan setiap pelintas batas mengantongi dokumen resmi, telah dibangun sejumlah pos lintas batas di wilayah perbatasan, yaitu di Motaain (Belu), Motamasin (Malaka), Wini ( Timor Tengah Utara).
Baca juga: Timor Leste Waspada Varian Delta Covid19, Distrik Ini Paling Parah Jumlah Kasus Aktif Tertinggi
Pos lintas batas tidak hanya dibangun untuk memeriksa warga dari Timor Leste, melainkan juga orang Indonesia yang hendak masuk Timor Leste. Sebab bukan hanya orang Timor Leste yang ingin masuk ke Indonesia, tetapi orang Indonesia juga ingin ke Timor Leste untuk berbagai urusan dan keperluan.
Diberitakan berbagai media bahwa sebanyak 113 warga Timor Leste ditangkap aparat kepolisian di Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT, Senin 9 Agustus 2021. Mereka ditangkap semata-mata karena mereka masuk wilayah Belu tanpa mengantongi dokumen kependudukan yang lengkap.
Mereka masuk ke wilayah Belu untuk menghadiri kegiatan olahraga pencak silat. Mereka juga membawa ayam jantan untuk keperluan pengukuhan menjadi anggota perguruan pencak silat tersebut.
Jadi jelas penangkapan mereka semata-matakarena tidak mengantongi dokumen kependudukan, bukan karena mengikuti kegiatan perguruan pencak silat. Seandainya mereka membawa dokumen lengkap, maka tidak ada masalah dengan kehadiran mereka.
Baca juga: WN Timor Leste masuk Indonesia Secara Ilegal, Konsulat RDTL Bertemu Danrem 161 Wirasakti Kupang
Kita pun seyogianya tidak lupa latar belakang hubungan antara kedua wilayah.Jauh sebelum Indonesia merdeka, antara wilayah Timor Leste dan Timor barat memiliki hubungan kekerabatan yang sangat erat. Ada saudara mereka yang tinggal di Timor barat, demikian pun sebaliknya. Mereka saling mengundang dan menghadiri acara keluarga dan acara adat.
Mereka pun disatukan oleh bahasa daerah yang sama, bahasa Tetun. Mereka sama-sama pernah senasib di bawah pengaruh Portugis. Mereka juga menganut agama yang sama yakni agama Katolik. Jadi hampir tidak ada jarak di antara mereka.
Kedekatan hubungan itu seolah-olah dipisahkan pasca jajak pendapat tahun 1999 ketika Timor Timur melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terjadilah eksodus besar-besaran. Tidak hanya WNI yang berasal dari wilayah NKRI lainnya, tetapi tidak sedikit pula warga Timor Timur asli yang lari ke wilayah NKRI, termasuk di wilayah Timor barat. Mereka memilih menjadi WNI dan tinggal di Timor barat, mulai dari Belu hingga wilayah Kupang.
Sejak itulah Timor Timur menjadi wilayah negara berdaulat bernama Republik Demokratik Timor Leste dengan batas-batas yang telah disepakati dengan NKRI.
Sejak itulah warga dari kedua negara (NKRI dan RDTL) tidak boleh melintas seenaknya.