Berita NTT

WN Timor Leste masuk Indonesia Secara Ilegal, Konsulat RDTL Bertemu Danrem 161 Wirasakti Kupang 

Konsulat RDTL di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho menemui Danrem 161 Wirasakti Kupang Brigjen TNI Legowo

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Pertemuan Konsulat Jenderal RDTL di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho dengan Komandan Korem 161 Wirasakti Kupang Brigjen TNI Legowo di Aula Makorem, Senin 9 Agustus 2021. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Konsulat Republik Demokratik Timor Leste ( Konsulat RDTL) di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho menemui Danrem 161 Wirasakti Kupang Brigjen TNI Legowo, Senin 9 Agustus 2021.

Jesuino Carvalho bersama rombongan diterima di Aula Korem 161 Wirasakti Kupang pada pukul 14.00 Wita. 

Turut mendampingi Jesuino, Second Secretary Aderito Baptista Lopes dan Sekretaris Consul/staff Olinda Laimeheriwa. 

Sementara itu, Brigjen TNI Legowo Jatmiko dalam pertemuan itu didampingi Kasrem 161/Wirasakti Kol Inf Jemz Andre Ratu Edo, Kasi Intel Kasrem Kolonel Inf Abdul Mufakher dan Kasiter Kasrem Kolonel Inf Seniman Zega.

Baca juga: Rencana Penutupan Perbatasan NTT-Timor Leste, Ini Pendapat Konsulat RDTL Oekusi dan Kupang

Dalam pertemuan yang berlangsung santai dan hangat, Jesuino menyampaikan soal masuknya ratusan warga negara RDTL atau Timor Leste secara ilegal ke wilayah Atambua, Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur. Mereka umumnya terdiri dari para pemuda yang merupakan anggota salah satu Perguruan silat untuk kegiatan kenaikan sabuk perguruan itu. 

Danrem 161 Wirasakti, Brigjen TNI Legowo Jatmiko usai pertemuan itu menjelaskan, sebanyak 361 warga Timor Leste masuk wilayah RI tanpa melalui jalur yang sah. Mereka masuk ke Atambua, ibukota Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengikuti acara kenaikan sabuk (tingkat) perguruan silat PSHT. 

"Mereka datang ke Atambua untuk menghadiri kenaikan tingkat PSHT. Namun salah karena tidak melalui jalan yang resmi. Mereka gunakan jalan yang ilegal. Padahal di sana ada Pos perbatasan, ada yang jaga dan ada yang mengurus administrasinya," ungkap Brigjen TNI Legowo Jatmiko. 

Jenderal bintang satu itu menyebut, berdasarkan hukum internasional, pelanggaran illegal crossing dapat dihukum berat. Namun, berdasarkan koordinasi dan kerjasama antar kedua negara yang masih merupakan rumpun saudara, para pelintas batas ilegal itu akan dideportasi.

Baca juga: Dokumen Tak Lengkap, 113 Warga Timor Leste Ditangkap, Bawa Binatang Ini ke Indonesia, Apa?

"Illegal crossing itu hukum internasional berat sebetulnya, tapi dengan bapak konsulat, nanti kita kerjasama. Mereka dideportasi tapi nanti dikarantina karena sedang pandemi dan PPKM, baik di Indonesia maupun  di Timor Leste," kata Brigjen Legowo. 

Ia menjelaskan, pihak RI dan RDTL melakukan koordinasi melalui konsulat, TNI, Polri dan pemerintah daerah untuk memulangkan mereka melalui jalur resmi, yakni PLBN Motaain. Saat ini, sedang dilakukan pencarian dan pendataan untuk memulangkan mereka secara bersama. 

Kita koordinasi untuk memulangkan anak anak itu ternyata ada 361 orang, ada tinggal di saudara saudara mereka di Atambua. Dalam waktu dekat, semoga bisa ketemu semuanya, nanti diterima pihak Timor Leste untuk diproses (setelah deportasi), " tegas Brigjen TNI Legowo

Konsulat RDTL di Kupang, Jesuino menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komandan Korem yang menerima dan berdialog terkait persoalan illegal crossing itu. Ia mengakui, banyak warga Timor Leste yang menyeberang masuk secara ilegal untuk mengikuti acara perguruan silat di Kota Atambua itu. 

"Terkait masalah illegal crossing saya berterima kasih karena pak Danrem sudah menyediakan waktu menerima kehadiran saya, dalam hal ini saya mengaku dan menyampaikan kepada beliau bahwa memang ada sekian banyak warga Timor Leste, ada 300an lebih yang masuk ke wilayah Indonesia melalui perbatasan secara ilegal," kata dia. 

Ia mengatakan, hal itu sangat melanggar peraturan antar negara, terlebih karena saat ini kedua negara juga sedang memberlakukan berbagai pembatasan akibat pandemi Covid-19.

"Karena itu kami mohon kepada pemerintah provinsi, kepada keamanan dan pejabat daerah supaya menanggapi secara serius supaya anak anak ini dipulangkan, dan even even ini dilarang," kata dia. (*) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved