Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Tapi Tak Dijemput Keluarga dan Kuasa Hukumnya, Begini Kata Aziz Yanuar

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab seharusnya bebas dari tahanan Bareskrim Polri hari ini, Senin 9 Agustus 2021.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab 

POS-KUPANG.COM – Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab seharusnya bebas dari tahanan Bareskrim Polri hari ini, Senin 9 Agustus 2021.

Bebasnya Rizieq Shihab dari penjara tersebut diungkapkan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar menyebutkan, bebasnya Rizieq Shihab itu dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Baca juga: Tak Terima Divonis Penjara 4 Tahun, Rizieq Shihab Naik Banding, Begini Kata Penasihat Hukumnya, Apa?

Sedangkan kasus kerumunan terkait penyebarluasan virus corona atau covid-19 di Megamendung, Rizieq Shihab divonis 5 bulan penjara.

Aziz Yanuar, mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim itu maka kliennya itu harus bebas pada Senin 9 Agustus 2021.

“Klien kami akan dinyatakan bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Senin 9 Agustus 2021,” ujar Aziz Yanuar.

Rizieq Shihab akan menghirup udara tu berdasarkan putusan majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis yang dimaksud adalah kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI lainnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Akhirnya Ajukan Banding Kasus RS UMMI ke PT DKI, Kuasa Hukum: Kami Berharap Bebas

Dalam putusan itu, Rizieq divonis bersalah 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Sedangkan kasus kerumunan Megamendung divonis 5 bulan penjara.

"Sesuai masa hukuman di vonis PT DKI kemarin seharusnya beliau bebas demi hukum," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin 9 Agustus 2021.

Namun, Aziz enggan menjawab apakah pihak Kejaksaan RI telah memperbolehkan Rizieq Shihab  keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada hari ini, Senin 9 Agustus 2021.

Pasalnya, Rizieq Shihab masih memiliki satu kasus hukum lagi yaitu perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.

Menurut Aziz, tidak ada satu pun pihak keluarga melakukan penjemputan Rizieq Shihab hari ini.

Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri Jelang Idul Adha

Begitu juga dari penasihat hukum yang selama ini mendamping Rizieq Shihab selama di persidangan.

Kuasa hukum tak bisa menjemput, kata Aziz Yanuar, karena pihaknya masih fokus dalam sidang banding perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.

Sesuai agenda persidangan, sidang perkara ini akan berlangsung pada hari yakni sama, yakni Senin hari ini.

"Tidak ada (penjemputan), hari ini kita fokus perkara RS UMMI," ujarnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Baca juga: Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri Jelang Idul Adha 2021

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.

Baca juga: Meski Naik Banding, Rizieq Shihab Tak Bawa Bukti Baru, Kata Aziz Yanuar: Yang Lama Tak Dilihat Kok!

Hakim Anggota Meninggal Dunia

Belum lama ini kabar duka menyelimuti Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pasalnya, salah seorang hakim yang bertugas di lembaga itu meninggal dunia, Sabtu 10 Juli 2021.

Hakim yang tutup usia pada hari itu, bernama Suryaman. Almarhum merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Rizieq Shihab.

Suryaman merupakan anggota majelis hakim yang mengadili perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.

Dalam sidang putusan pada 24 Juni 2021 lalu, Sunyaman bersama hakim anggota Mu'arif dan ketua Majelis Khadwanto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq.

Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan jenazah Suryaman dimakamkan di Kota Cirebon, Jawa Barat.

"Mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakankan kemarin 10 Juli 2021 di Cirebon, di tempat kediaman beliau," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Minggu 11 Juli 2021.

Namun untuk sekarang dia belum bisa memastikan sebab meninggalnya Suryaman karena belum mendapat informasi medis pasti dan kini dia sedang menjalani isolasi mandiri.

"Saya konfirmasi dulu ya (sebab meninggalnya Suryaman)," ujarnya.

Sebagai informasi tiga perkara Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditangani dua susunan Majelis Hakim, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Gelorakan Perlawanan di Ruang Sidang Kepalkan Tangan: Lawan Terus Sampai Bangkit

Rizieq Shihab keberatan atas vonis 4 tahun penjara, kini penasihat hukumnya, Sugito Atmo Prawiro ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sugito berharap kliennya divonis bebas.
Rizieq Shihab keberatan atas vonis 4 tahun penjara, kini penasihat hukumnya, Sugito Atmo Prawiro ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sugito berharap kliennya divonis bebas. (Tribunnews.com)

Susunan Majelis Hakim diketuai Suparman ini mengadili perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor yang sidang putusannya digelar pada 27 Mei 2021.

Dalam perkara Petamburan Rizieq divonis delapan bulan penjara, sementara pada Megamendung divonis denda Rp 20 juta karena melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan almarhum Suryaman mengadili perkara tes swab di RS UMMI Bogor.

Dalam perkara ini Rizieq divonis empat tahun penjara karena dianggap menyebarkan pemberitahuan bohong saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Baca juga: Siapa Sosok Pria Pembawa Senjata Tajam di Vonis Habib Rizieq Shihab? 200 Simpatisan Sempat Ditangkap

Majelis Hakim berpendapat pernyataan sehat tersebut bohong karena hasil tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19 sehingga melanggar pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Vonis empat tahun penjara dari Majelis Hakim diketuai Khadwanto ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara terhadap Rizieq. (*)

Berita Lain Terkait Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Disebut Bebas Hari Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved