Meski Naik Banding, Rizieq Shihab Tak Bawa Bukti Baru, Kata Aziz Yanuar: Yang Lama Tak Dilihat Kok!
Muhammad Rizieq Shihab memastikan diri segera naik banding atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya sewaktu baru tiba di Indonesia
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Muhammad Rizieq Shihab memastikan diri segera naik banding atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya sewaktu baru tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 silam.
Kepastian naik banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur itu disampaikan anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat 2 Juli 2021 siang.
Disebutkannya bahwa naik banding yang akan dilakukan mantan pemimpin FPI (Front Pembela Islam) itu tidak menyertakan bukti baru.
“Kami akan tetap menggunakan bukti lama yang sudah diajukan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Aziz Yanuar.
Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?
Dia tidak membeberkan alasan mengapa harus menggunakan bukti lama, padahal bisa saja hal tersebut tak akan banyak membantu Rizieq Shihab.
Terhadap bukti yang akan diajukan lagi dalam sidang di tingkat banding nanti, Aziz Yanuar mengungkapkan sindiran yang mengejutkan.
"Tidak ada bukti baru. Bukti lama saja enggak dilihat kok," kata Aziz ketika dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat 2 Juni 2021.
Menurut Aziz Yanuar, bukti hukum yang diajukannya selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, merupakan bukti akurat atas kasus yang dihadapi Rizieq Shihab.
Baca juga: Siapa Sosok Pria Pembawa Senjata Tajam di Vonis Habib Rizieq Shihab? 200 Simpatisan Sempat Ditangkap
Olehnya ia merasa heran, bukti hukum tersebut malah tidak dilihat oleh majelis hakim.
Atas kondisi itulah, kata Aziz Yanuar, ia bersama anggota tim penasihat hukum lainnya sepakat untuk tidak membawa bukti baru saat sidang di tingkat banding.
Aziz juga tidak menyebutkan apakah naskah hukum banding tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, tim kuasa hukum yang dihadirkan dalam sidang perkara tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sudah membantah dakwaan dan tuntutan JPU.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Gelorakan Perlawanan di Ruang Sidang Kepalkan Tangan: Lawan Terus Sampai Bangkit
Akan tetapi, majelis hakim malah memiliki pendapat berbeda sehingga menjatuhkan vonis bersalah pada Muhammad Rizieq Shihab.
Hukuman yang dijatuhkan pada kliennya, yakni penjara kurungan selama empat tahun.
Vonis majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis 24 Juni 2021 lalu.