Berita Ngada
Kemenkumham NTT Bersama Pemda dan DPRD Ngada Bahas Ranperda Perumda
peraturan perundang-undangan di kabupaten Ngada yang tidak lagi berlaku dan relevan diterapkan, agar dapat mendukung pemerinta
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Kemenkumham NTT Bersama Pemda dan DPRD Ngada Bahas Ranperda Perumda
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, BAJAWA-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggar Timur bersama pemerintah daerah dan DPRD Ngada melakukan assessment terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) inisitaif DPRD tentang penyesuaian bentuk hukum PDAM Kabupaten Ngada menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).
Kegiatan yang dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTT, Marsiana D. Jone tersebut dilakukan di ruang sidang paripurna DPRD Ngada, Jumat 6 Agustus 2021.
Kegiatan assessment tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Ngada Bernadinus Dhey Ngebu, Wakil Ketua DPRD Ngada Aloysius Soa, dan Wakil Ketua DPRD Ngada Petrus Ngabi serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Hadir pula dalam kegiatan assessment tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ngada, Hironimus Reba Watu, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Baca juga: Semua Fraksi DPRD Ngada Dukung Pembentukan 56 Desa Baru Dalam Wilayah Kabupaten Ngada
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTT, Marsiana D. Jone dalam sambutannya mengatakan bahwa, assessment adalah upaya untuk menggali serta mendapatkan data/informasi melalui penilaian situasi agar dapat mengungkapkan permasalahan, kendala atau hal-hal tertentu.
Tujuan dari assessment kali ini sebagai bahan dalam penyusunan naskah akademik khususnya di dalam Bab II mengenai kajian teoritis dan praktik empirik khususnya pada sub bab mengenai kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Dari hasil kajian bab II tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah khususnya dalam menormakan materi-materi muatan di dalam rancangan peraturan daerah ini.
"Dengan assessment maka kita akan menyusun sebuah rancangan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan bukan kemauan serta melibatkan semua stakeholder terkait agar benar-benar sebuah rancangan peraturan daerah dapat dimplementasikan dengan
baik," ujarnya.
Baca juga: Pemda dan DPRD Bahas Ranperda Tentang Pemekaran 56 Desa di Kabupaten Ngada
Untuk itu, ungkap Mardiana, kegiatan assessment ini sangat penting dalam melihat apa yang menjadi kendala dan kebutuhan selama ini dalam pengelolaan PDAM serta solusi apa yang ditawarkan untuk mengatasi kendala atau permasalahan tersebut melalui produk hukum yang akan disusun.
Mardiana menjelaskan, secara substansi kehadiran ranperda tentang penyesuaian bentuk hukum PDAM dilandaskan pada perintah ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi:
"BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan".
Selanjutnya juga di dalam Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah “Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD”.
Baca juga: Dua Bendahara Desa Lanaimai 1 di Kabupaten Ngada Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Untuk menjamin kepastian hukum, maka PDAM Kabupaten Ngada harus menyesuaikan bentuk hukum melalui diundangkannya Peraturan Daerah yang baru sebagai landasan yuridis perubahan bentuk hukum PDAM tersebut," jelasnya.