Berita Ngada

Kemenkumham NTT Bersama Pemda dan DPRD Ngada Bahas Ranperda Perumda

peraturan perundang-undangan di kabupaten Ngada yang tidak lagi berlaku dan relevan diterapkan, agar dapat mendukung pemerinta

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Suasana kegiatan assessment ranperda inisiatif pembentukan perumda di ruang paripurna DPRD Ngada, Jumat 6 Agustus 2021. 

Marsiana menambahkan, upaya penataan regulasi dilaksanakan akibat lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja hadir untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing.

Hal ini tentu sejalan dengan visi dan misi Bupati Ngada terpilih yang melihat sektor tani, ternak, nelayan, dan pariwisata di dalam prioritas pembangunan ke depan.

Baca juga: Bone Resa Hadirkan Sumur Bor untuk Warga di Kampung Beiposo dan Bomadha Kabupaten Ngada

Keempat sektor tersebut tidak lepas dari perubahan regulasi akibat lahirnya UU Cipta Kerja tersebut.

"Kanwil Kemenkumham NTT melalui perancang peraturan perundang-undangan siap
mendukung upaya penataan regulasi di Kabupaten Ngada yang secara konkrit akan kita laksanakan dengan melakukan evaluasi kembali semua peraturan perundang-undangan di kabupaten Ngada yang tidak lagi berlaku dan relevan diterapkan, agar dapat mendukung pemerinta daerah Kabupaten Ngada dalam menyelenggarakan prioritas pembangunan sesuai RPJMD Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM yang bersedia melakukan assessment terhadap ranperda inisiatif DPRD Ngada tentang penyesuaian bentuk hukum PDAM Kabupaten Ngada menjadi perumda. (*)

Berita Ngada terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved