Gara-Gara Masker. Anies Baswedan Dapat Peringatan dari BPK, Diminta Jangan Boros, Cermat Kelola Dana
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendapat peringatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peringatan itu terkait dengan penggunaan dana.
Terakhir, Anies Cs melakukan transaksi pembelian 20 ribu pieces masker pada 6 Oktober dengan harga satuan Rp 60 ribu.
Untuk itu, BPK menilai, Pemprov DKI melakukan pemborosan anggaran lantaran membeli masker dengan kualitas yang sama, meski berbeda merek.
"Kedua merek respirator, yaitu merek Respokare dan Markrite sama-sama memiliki sertifikat dari FDA (Food and Drug Administration) dan NIOSH (National Institute for Occupational Safety and Health) sehingga sama-sama memenuhi syarat sebagai respirator dengan jenis N95," tulis Pemut dalam laporannya.
"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kedua respirator tersebut sama-sama memenuhi kualitas mutu," tambahnya.
Untuk itu, BPK menekankan agar PPK mengedepankan asas yang paling menguntungkan jika melakukan pengadaan barang dengan jenis dan kualitas sama.
Baca juga: Anies Baswedan Jadi Sorotan, Diposting Meme Soal Waktu Makan Tersisa 9 Menit 8 Detik, Maksudnya?
Negosiasi dengan harga yang sama atau bahkan lebih rendah dari penyedia jasa sebelumnya pun seharusnya dilakukan oleh Pemprov DKI.
"BPK menginstuksikan gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah secara ekonomis," tuturnya.
"Yaitu dengan mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang rendah," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kedapatan membelanjakan anggaran hingga Rp5,8 miliar untuk pengadaan masker respirator atau N95.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Tahun 2020.
Baca juga: Anies Baswedan Diminta Sidak PT Ini, Diduga Tak Terapkan PPKM Level 4, 20 Orang Meninggal Dunia
Adapun anggaran pembelian masker N95 itu berasal dari pos belanja tak terduga (BTT) dalam APBD DKI Tahun 2020.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, Ketua BPK DKI Pamut Aryo Wibowo mengatakanan Pemprov DKI melakukan pembelian masker dari dua perusahaan berbeda, yaitu PT IDS dan PT ALK dengan harga berbeda.
"Permasalahan di atas mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp5.850.000.000," tulis Pamut dikutip TribunJakarta.com, Kamis 5 Agustus 2021.
Awalnya, Pemprov DKI melakukan pembelian masker jenis N95 dari PT IDS sebanyak tiga kali dengan total 89 ribu masker.
Rinciannya, Pemprov DKI membeli 39 ribu pieces masker dari PT IDS dengan harga satuan Rp70 ribu pada 5 Agustus 2020 lalu.
Baca juga: Tegaskan Soal PPKM Level 4 Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Wajib Lakukan 2 Hal Penting Ini, Apa?