Gara-Gara Masker. Anies Baswedan Dapat Peringatan dari BPK, Diminta Jangan Boros, Cermat Kelola Dana
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendapat peringatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peringatan itu terkait dengan penggunaan dana.
Dalam pelaksanaannya, kontrak kerja dengan PT NPN ini sempat mengalami adendum dengan nomor 5.2/PPK-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020.
Baca juga: Tak Kenal Kompromi, Anies Baswedan Tutup 1.057 Perusahaan Karena Langgar Aturan PPKM

Adendum diterbitkan pada 5 Juni 2020 lantaran adanya pergantian flight pengiriman dari bandara asal yang menyebabkan keterlambatan pengiriman barang.
Untuk itu, jangka waktu kontrak diubah menjadi 14 Juni 2021 dan pekerjaan dinyatakan selesai pada 12 Juni 21 dengan harga per unit barang senilai Rp197.500.
Hal ini tertuang dalam berita acara penyelesaian Nomor 12.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan DKI Jakarta ternyata juga menjalani kerja sama dengan PT TKM untuk menyediakan 40 ribu pieces Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassette (WB/SP) senilai Rp9,09 miliar.
Jenis kontraknya adalah kontrak harga satuan dengan harga per unit Rp 227.272.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ingatkan Faskes Soal Ini, Belum Masuk Fase Aman?
Jangka waktu kontrak cukup singkat, yaitu selama empat hari dari tanggal 2 Juni sampai 5 Juni 2021.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan 40 ribu alat rapid test ini berjalan mulu dan dinyatakan selesai pada 5 Juni 2021.
Hal ini tertuang dalam berita acara penyelesaian nomor 4.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020020.
Mencium adanya kejanggalan ini, BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada PT NPN dan PT TKM.
Dari dokumen berita acara konfirmasi, PT NPN mengaku tak mengetahui soal pengadaan alat rapid test yang dilakukan Pemprov DKI di luar perusahaannya.
Baca juga: Anies Baswedan Bicara Soal Kasus Covid-19 di Jakarta, Bukan Soal PPKM Level 4, Tapi Apa?
Sebab, PT NPN hanya ditawarkan melakukan pengadaan alat rapid test sebanyak 50 ribu pieces.
"Jika PT NPN ditawarkan pengadaan tersebut (40 ribu pieces lainnya), maka PT NPN akan bersedia dan sanggup untuk memenuhinya karena memang stok barang tersebut tersedia," demikian isi laporan BPK yang diterima TribunJakarta.com.
Kemudian, hasil penelusuran dari PT TKM menyebutkan bahwa perusahaan itu mendapat undangan dari Dinas Kesehatan untuk melakukan pengadaan sebanyak 40 ribu pieces alat rapid test.
PT TKM juga memberikan bukti kewajaran harga dengan menunjukan bukti transfer pembelian rapid test dari Biz PTE LTD Singapura seharga $14 USD per unitnya.
Adapun Biz PTE LTD Singapura merupakan perusahaan yang mendapat hak beli alat rapid test Covid-19 dari HCB Co. Ltd, China.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sampaikan Kabar Duka, Siapa yang Meninggal Dunia?
"Sehingga PT TKM memang terbukti membeli barang tersebut agak mahal, sehingga harga penawaran wajar," tulis BPK dalam laporannya itu.
Untuk itu, BPK menggarisbawahi agar Pemprov DKI memilih penyedia jasa yang mengadakan produk serupa dan stok tersedia dengan harga lebih murah.
"Bila disandingkan pengadaaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1,19 miliar," tulis BPK. (*)
Berita Lain Terkait Anies Baswedan
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perintahkan Anies Jangan Boros Anggarkan Rp5,8 M Buat Beli Masker, BPK Beberkan Laporan Belanja DKI