Berita Nasional
Tegaskan Soal PPKM Level 4 Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Wajib Lakukan 2 Hal Penting Ini, Apa?
Anies juga terus mengingatkan agar warga Jakarta terus jalankan aturan PPKM Darurat juga prokes secara serius dan disiplin.
Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
Tegaskan Soal PPKM Level 4 Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Wajib Lakukan 2 Hal Penting Ini, Apa?
POS-KUPANG.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja membagi sebuah pengumuman.
Pengumuman tersebut ditujukan bagi warga DKI Jakarta.
Isi pengumumannya adalah mengenai penerapan PPKM level 4.
Menurut Anies PPKM level 4 di DKI Jakarta diberalkukan hingga 2 Agustus 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Diminta Sidak PT Ini, Diduga Tak Terapkan PPKM Level 4, 20 Orang Meninggal Dunia
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 juga merupakan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies juga terus mengingatkan agar warga Jakarta terus jalankan seluruh aturan PPKM Darurat juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi.
'' Kesehatan menjadi hal penting di masa pandemi ini. Mari jalankan seluruh aturan PPKM Darurat juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi. Selain itu, pastikan diri dan orang tersayang untuk selalu menjaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, vitamin, rutin berolahraga, cukup istirahat, mampu mengelola stres dengan baik,'' ujar Anies dalam unggahannya di akun instagram pribadinya Selasa 27 Juli 2021.
Ia juga tak lupa mengingatkan warganya yang belum melakukan vaksinasi agar segera melakukan vaksinasi secepatnya.
Baca juga: Anies Baswedan Jadi Sorotan, Diposting Meme Soal Waktu Makan Tersisa 9 Menit 8 Detik, Maksudnya?
''Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI,'' lanjut Anies.
BACA JUGA BERITA LAINNYA:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjatuhi hukuman berpa sanksi teguran hingga penutupan tempat usaha untuk mereka yang melanggar ketentuan PPKM di DKI Jakarta.
Hal itu terngkap dalam postingannya di akun instagram @aniesbaswedan.
Baca juga: Anies Baswedan Serukan Ini Ke Warga, Singgung Kematian Hingga Prokes Covid-19 Lalu Ungkap Fakta Ini
Berikut ini adalah postingan lengkap Anies Baswedan:
Pandemi ini hanya akan bisa selesai bila semua orang ambil tanggung jawab mematuhi peraturan PPKM.