Jaksa Pinangki

Sudah jadi Terpidana, Pinangki Disebut Masih PNS dan Terima Gaji, Benarkah? Ini kata MAKI 

Sudah jadi Terpidana, Pinangki Disebut Masih PNS dan Terima Gaji, Benarkah? Ini kata MAKI 

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Eks Jaksa Pinangki. Sudah jadi Terpidana, Pinangki Disebut Masih PNS dan Terima Gaji, Benarkah? Ini kata MAKI  

Sudah jadi Terpidana, Pinangki Disebut Masih PNS dan Terima Gaji, Benarkah? Ini kata MAKI 

POS-KUPANG.COM- Keistimewaan Jaksa Pinangki masih terus berlanjut. Setelah Vonisnya dipotong lebih dari separuh oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan baru dieksekusi pekan ini, Jaksa Pinangki disebut masih jadi PNS dan terima gaji.

Benarkah? ini kata Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) .

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, hingga Pinangki dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang, ia masih terima gaji dari negara dan statusnya masih PNS.

Baca juga: MAKI Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pinangki, Benarkah Eks Jaksa Masih Jadi PNS dan Terima Gaji?

Dikatakan Boyamin, seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.

Ia mengungkapkan, hingga kini Pinangki  juga belum dicopot dari PNS-nya.

Mestinyakata Boyamin, Pinangki yang sudah melakukan tindak pidana korupsi segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat

Baca juga: KECAM Pemotongan Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki, PSI Sebut Pesan Buruk Pemberantasan Korupsi

Ia pun menyayangkan, sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki.

Dikatakannya, sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. 

Menurutnya, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, itu hanyalah sekadar alasan saja. Mestinya, kata dia, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu atau hari secara administrasi.

"Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah," katanya.

"Jadi saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang didapatkannya karena tidak segera diberhentikan. Karena apapun alasannya, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya," lanjutnya.

Baca juga: Jenderal Polisi Ini Lebih Sial Dari Jaksa Pinangki Padahal Sama-Sama Dalam Kasus Djoko Tjandra, Lho?

Ia mengatakan persoalan Pinangki menerima atau tidak gaji tersebut merupakan urusan lain. Tetapi yang menjadi permasalahan utama adalah negara yang dirugikan karena tindakannya ini, masih harus menganggarkan gaji untuk Pinangki.

Namun, Boyamin menyebut belum mencari tahu apakah Pinangki juga menerima gaji bulan ini dan bulan-bulan sebelumnya selama masa tahanan.

"Tapi memang seharusnya selama belum diberhentikan dengan tidak hormat maka masih menerima gaji," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved